- Menyatakan Terdakwa Paimin als Mbelong Bin Sastro Wiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang di duga sabu dengan berat kotor sekira 0.90 gram yang di balut dengan kertas minyak dan Isolasi kertas dan (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang di duga sabu dengan berat kotor sekira 0,49 gram yang di balut dengan kertas minyak dan isolasi warna hitam kemudian di balut dengan potongan kain perca.
- 1 (satu) buah HP merk Oppo A13 warna hitam dengan nomor sim card 089624660402
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah No Pol AD 2559 BPE, dan STNK atas nama Sukarti Alamat Sidorejo Rt.06/Rw.-, Mojodoyong, Kedawung. Sragen, beserta kunci kontaknya
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 178/Pid.Sus/2022/PN Krg |
|
Nomor | 178/Pid.Sus/2022/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahendra Prabowo Kusumo Putro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adiaty Rovita, Br Hakim Anggota Ika Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Suramti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pid.Sus/2022/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 178/Pid.Sus/2022/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.Sus/2022/PN Krg
Statistik8130