- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang di duga sabu dengan berat kotor sekira 0,35 gram yang di balut dengan kertas buku dan Isolasi warna hitam di masukkan dalam bungkus permen Loly warna ungu.
- 1 (satu) buah HP merk Vivo Y12s warna biru hitam dengan nomor sim card 085733691608.
- Sebuah bungkus rokok sampoerna mild yang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang di duga sabu dengan berat kotor masing ? masing sekira 0,38 gram dan 0,40 gram yang di balut dengan kertas buku dan Isolasi warna hitam.
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy J7 Pro warna hitam dengan nomor sim card 088238925305.
- Uang tunai sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang terdiri 6 (enam) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 186/Pid.Sus/2022/PN Krg |
|
Nomor | 186/Pid.Sus/2022/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Ary Mudjana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ika Yustikasari, Hakim Anggota Adiaty Rovita |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Muladi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. Sukirno Alias Sukir Bin Somo Kariyo dan Terdakwa II. Aris Wahananto Alias Aris Bin Siswanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 186/Pid.Sus/2022/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 186/Pid.Sus/2022/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3257 K/Pid.Sus/2023
Banding : 146/PID.SUS/2023/PT SMG
Pertama : 186/Pid.Sus/2022/PN Krg
Statistik776