Putusan PN TAKALAR Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Tka |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2022/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jumiati |
Hakim Anggota | Amaliah Aminah Pratiwi Tahir, Dennis Reymond Sinay |
Panitera | Fathu Rizqi Fauzi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONVENSI:- Dalam Provisi: Menolak gugatan Provisi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;- Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;- Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan pendaftaran Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Bendungan Pamukkulu tahap II atas 188 bidang tanah pada Nomor Urut: 125 atas nama Dody Riyan Saputra, S.IP seluas 14.323 m2 (empat belas ribu tiga ratus dua puluh tiga meter persegi) dengan dokumen Surat Tanah Garapan Nomor: 277/SK/DKK/IX/2019 tanggal 3 September 2019 oleh Turut Tergugat Konvensi adalah perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan objek sengketa yang terletak di Dusun Ko?mara, Desa Kale Ko?mara, Kecamatan Polombangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas:- Sebelah Utara: Sungai- Sebelah Timur: Sungai- Sebelah Selatan: Tanah milik Baharuddin- Sebelah Barat: Sungaiseluas 14.323 m2 (empat belas ribu tiga ratus dua puluh tiga meter persegi) berdasarkan SPPT PBB Nomor: 73.05.040.019.010-0353.0 dan Surat Keterangan Garapan Nomor: 045.2.651/SKG-DKK/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019 adalah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;4. Menyatakan sah dan berharga pengukuran tanah lokasi objek SPPT Nomor: 73.05.040.019.010-0353.0 seluas 14.323 m2 (empat belas ribu tiga ratus dua puluh tiga meter persegi) milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang dilakukan oleh Turut Tergugat Konvensi;5. Menyatakan pengukuran tanah lokasi objek SPPT PBB Nomor: 73.05.040.019.010-0353.0 milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang dilakukan oleh Turut Tergugat Konvensi berhak didaftarkan pada Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Bendungan Pamukkulu tahap II atas 188 bidang tanah pada Nomor Urut: 125 seluas 14.323 m2 (empat belas ribu tiga ratus dua puluh tiga meter persegi);6. Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi berhak menerima ganti rugi Pengadaan Tanah Bendungan Pamukkulu tahap II atas 188 bidang tanah pada Daftar Nominatif Nomor Urut: 125 seluas 14.323 m2 (empat belas ribu tiga ratus dua puluh tiga meter persegi) berdasarkan SPPT PBB Nomor: 73.05.040.019.010-0353.0 milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;DALAM REKONVENSI:- Dalam Pokok Perkara:Menyatakan gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi ditolak;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.215.000,00 (dua juta dua ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2022/PN_Tka.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2022/PN_Tka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2022/PN Tka
Statistik252