- Dalam Provisi:
- Dalam Eksepsi:
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkangugatan PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan pendaftaran Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Bendungan Pamukkulu tahap II atas 188 bidang tanah padaNomorUrut: 125 atas nama DodyRiyanSaputra, S.IPseluas 14.323m2(empat belas ribu tiga ratus dua puluh tiga meter persegi)dengan dokumen Surat Tanah Garapan Nomor:277/SK/DKK/IX/2019tanggal 3 September 2019 oleh Turut Tergugat Konvensi adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakanobjek sengketa yang terletak di Dusun Ko?mara, Desa Kale Ko?mara, Kecamatan Polombangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas:
- Sebelah Utara:Sungai
- Sebelah Timur:Sungai
- Sebelah Selatan:Tanah milikBaharuddin
- Sebelah Barat:Sungai
- Dalam Pokok Perkara:
Putusan PN TAKALAR Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Tka |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2022/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jumiati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amaliah Aminah Pratiwi Tahir, Br Hakim Anggota Dennis Reymond Sinay |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Arief Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Menolak gugatan Provisi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; Menolak eksepsi dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; seluas 14.323m2(empat belas ribu tiga ratus dua puluh tiga meter persegi) berdasarkanSPPT PBB Nomor:73.05.040.019.010-0353.0 dan Surat Keterangan GarapanNomor: 045.2.651/SKG-DKK/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019 adalah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; 4. Menyatakan sah dan berharga pengukuran tanah lokasi objekSPPTNomor: 73.05.040.019.010-0353.0 seluas 14.323m2(empat belas ribu tiga ratus dua puluh tiga meter persegi)milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang dilakukanolehTurut Tergugat Konvensi; 5. Menyatakan pengukurantanah lokasi objekSPPTPBB Nomor: 73.05.040.019.010-0353.0milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensiyang dilakukan oleh Turut Tergugat Konvensiberhak didaftarkan pada Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Bendungan Pamukkulu tahap II atas 188 bidang tanah padaNomorUrut: 125seluas 14.323m2(empat belas ribu tiga ratus dua puluh tiga meter persegi); 6. MenyatakanPenggugatKonvensi/Tergugat RekonvensiberhakmenerimagantirugiPengadaan Tanah Bendungan Pamukkulu tahap II atas 188 bidang tanahpadaDaftar NominatifNomorUrut: 125seluas 14.323m2(empat belas ribu tiga ratus dua puluh tiga meter persegi)berdasarkan SPPT PBB Nomor: 73.05.040.019.010-0353.0milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; DALAM REKONVENSI: Menyatakan gugatanTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensiditolak; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: MenghukumTergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensidan Turut Tergugat Konvensi secara tanggung rentenguntukmembayar biaya perkara sejumlah Rp2.215.000,00 (dua juta dua ratus lima belas ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2022/PN Tka
Statistik1694