- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat I.1, Tergugat I.2 dalam Konvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan tanah sengketa Rekonpensi SHM No. 1896, Surat Ukur Tanggal 17 Mei 2021 No.00293/2021, dengan luas 744 M2 adalah milik Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat I.1, Tergugat I.2 dalam Konvensi ;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi menguasai tanah sengketa dengan mendirikan pondok diatasnya tanpa izin Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membongkar semua bangunan miliknya dan mengosongkan tanah sengketa dan setelah kosong diserahakan kepada Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat I.1, Tergugat I.2 dalam Konvensi yang bebas dari segala haknya dan hak orang lain yang diperoleh darinya, jika ingkar dieksekusi dengan bantuan aparat keamanan ;
- Menolak gugatan Dalam Rekonvensi/Tergugat I.1, Tergugat I.2 dalam Konvensi untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara iniyang hingga saat ini sejumlah Rp.2.240.000,- (dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN PADANG Nomor 45/Pdt.G/2022/PN Pdg |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2022/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferry Hardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arifin Sani, Br Hakim Anggota Sayed Kadhimsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI dan REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2022/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2022/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2022/PN Pdg
Statistik5210