- Menyatakan Terdakwa Putra Andreas Aprilian Bin Agus Setiono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Putra Andreas Aprilian Bin Agus Setiono dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Putra Andreas Aprilian Bin Agus Setiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak dan melawan hukum menyimpan dan menguasai narkotika golongan I berupa shabu-shabu sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putra Andreas Aprilian Bin Agus Setiono dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Putra Andreas Aprilian Bin Agus Setiono sejumlah Rp1.500.000.000,00(satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor yamaha Mio tahun 2009 No.Pol. L-5963-QO Nomor Mesin 28D394886, Nomor rangka MH328D0029K393706 beserta STNK dan kunci kontaknya;
- 1 (satu) buah handphone merk Maxtron warna biru nomor 083861697778;
- 1 (satu) bungkus klip plastik berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat timbang 0,41 gram (nol koma empat puluh satu gram);
- 1 (satu) buah jaket kain warna biru;
- 1 (satu) buah HP Merk Realme warna biru kartu perdana Exist nomor 083134983083;
Putusan PN GRESIK Nomor 382/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
|
Nomor | 382/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bagus Trenggono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arni Mufida Thalib, Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Panitera | Panitera Pengganti Dedik Wandono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Ahmad Firmansyah bin Sanusi; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4668 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 382/Pid.Sus/2022/PN Gsk
Statistik495