- Menyatakan Terdakwa LINDUNG SIREGAR ALIAS JATES telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulanserta denda sebesar Rp800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk motorola warna hitam dengan Nomor IMEI : 356877/02/047827/8 tanpa baterai yang didalam tempat baterainya ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan shabu seberat 1.72 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan shabu seberat 0.02 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk oppo warna silver dengan Nomor IMEI 1 : 865944053018639 IMEI 2 : 865944053018621;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam dengan Nomor IMEI 1 :357737109087664 IMEI 2 : 357737109187662;
- 1 (satu) buah dompet warna abu-abu yang didalamnya berisikan bungkusan plastik klip kosong;
- 2 (dua) unit timbangan elektrik warna silver;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha f1zr warna hitam tanpa nomor polisi nomor rangka: MH54NS2165KO73125 Nomor Mesin : 4WH-740345;
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 340/Pid.Sus/2022/PN Psp |
|
Nomor | 340/Pid.Sus/2022/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Prihatin Stio Raharjo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rudy Rambe, Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging |
Panitera | Panitera Pengganti Christy Tomy Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Yenti Yunip melalui Terdakwa; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 340/Pid.Sus/2022/PN_Psp.zip
- Download PDF
- 340/Pid.Sus/2022/PN_Psp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 340/Pid.Sus/2022/PN Psp
Statistik6226