- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA FAHRUDIN ALIAS BILAL BIN IYANDERAN (ALM) DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT DIATAS;
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG NOMOR 17/PID.SUS/2023/PN TJG, TANGGAL 25 JANUARI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI PENETAPAN STATUS BARANG BUKTI DAN KWALIFIKASI AMAR PUTUSAN, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA FAHRUDIN ALIAS BILAL BIN IYANDERAN (ALM) TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIVE KESATU PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH BUNGKUS BEKAS WAFER WARNA BIRU COKLAT;
- 1 (SATU) LEMBAR KERTAS BEKAS ROKOK;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK OPPO WARNA BIRU GELAP;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP YANG BERISI SERBUK BENING DIDUGA NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT BERSIH 1,22 (SATU KOMA DUA PULUH DUA) GRAM;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA VIOS WARNA HITAM NOPOL DA 1789 TA LENGKAP DENGAN STNK DAN KUNCI KONTAKNYA;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa Fahrudin alias Bilal bin Iyanderan (Alm) dan Penuntut Umum tersebut diatas;
- Merubah putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 17/Pid.Sus/2023/PN Tjg, tanggal 25 Januari 2023 yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai penetapan status barang bukti dan kwalifikasi amar putusan, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Fahrudin alias Bilal bin Iyanderan (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan Tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternative Kesatu Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bungkus bekas wafer warna biru coklat;
- 1 (satu) lembar kertas bekas rokok;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru gelap;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Vios warna hitam Nopol DA 1789 TA lengkap dengan STNK dan kunci kontaknya;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 47/PID.SUS/2023/PT BJM |
|
Nomor | 47/PID.SUS/2023/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Risti Indrijani |
Hakim Anggota | Moestofa, Brbambang Kustopo |
Panitera | Gt. Erwina Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA MUHAMMAD DAIDI ALIAS IYAY BIN H. SURIADI; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Muhammad Daidi alias Iyay bin H. Suriadi; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 47/PID.SUS/2023/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 47/PID.SUS/2023/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2904 K/Pid.Sus/2023
Banding : 47/PID.SUS/2023/PT BJM
Statistik4315