- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR 722/PID.B/2022/PN SDA ATAS NAMA TERDAKWA MUHADI,S.T. ALS. HADI BIN SUTANI YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,00,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 722/Pid.B/2022/PN Sda atas nama Terdakwa Muhadi,S.T. Als. Hadi bin Sutani yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 149/PID/2023/PT SBY |
|
Nomor | 149/PID/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Herman Heller Hutapea |
Hakim Anggota | I Wayan Sedana, Brachmad Subaidi |
Panitera | Udin Wahyudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/PID/2023/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 149/PID/2023/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 698 K/Pid/2023
Banding : 149/PID/ 2023/PT SBY
Statistik6831