- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 942/PID.B/2022/PN DPS TANGGAL 26 JANUARI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DAN MENIADAKAN AMAR ANGKA 3 (TIGA), MENGUATKAN UNTUK YANG LAINNYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I NYOMAN PARA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I NYOMAN PARA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 1 (SATU) TAHUN BERAKHIR;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2 (DUA) LEMBAR POTONGAN PLAT PAGAR;
- 1 (SATU) BUAH PINTU PAGAR DALAM KEADAAN RUSAK;
- 1 (SATU) FLASH DISK YANG BERISI REKAMAN VIDEO TERSANGKA I NYOMAN PARA MELAKUKAN PENGRUSAKAN PINTU PAGAR DENGAN PALU BESAR;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 942/Pid.B/2022/PN Dps tanggal 26 Januari 2023 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan meniadakan amar angka 3 (tiga), menguatkan untuk yang lainnya, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I Nyoman Para terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pengrusakan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Nyoman Para oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar potongan plat pagar;
- 1 (satu) buah pintu pagar dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) flash disk yang berisi rekaman video Tersangka I Nyoman Para melakukan pengrusakan pintu pagar dengan palu besar;
Putusan PT DENPASAR Nomor 7/PID/2023/PT DPS |
|
Nomor | 7/PID/2023/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Lanang Putu Wirawan |
Hakim Anggota | H. Zaeni, Brmanungku Prasetyo |
Panitera | I Nengah Jendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU SAKSI EDWARD FRANCIS PRAYOGO; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; MEMBEBANKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Edward Francis Prayogo; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PID/2023/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 7/PID/2023/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 942/Pid.B/2022/PN Dps
Kasasi : 840 K/Pid/2023
Banding : 7/PID/2023/PT DPS
Statistik11717