- Menyatakan Terdakwa Rofiah ST., M. Si., M. G Binti Sudjono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena Kealpaannya Menyebabkan Orang Lain Mati? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi Redmi 9 Model M2004j19g, Warna Biru Berikut Sim Card Telkomsel Dengan Nomor 08115992707;
- 1 (satu) Potong Baju Warna Abu-abu Lengan Panjang Warna Orange Merk Reges Ukuran Xl, Bagian Depan Bergambar Burung Dan Bertuliskan Enggang Kaltim Serta Bagian Belakang Bertuliskan Kontingen Kalimantan Timur Kemah Budaya Nasional;
- 1 (satu) Potong Celana Panjang Warna Coklat Merk Eiger;
- 1 (satu) Lembar Ijazah Yang Dikeluarkan Oleh Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Lampung Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Daerah (pusdiklatda Intan Pura) Nomor : 098 / Kpd / 2012, Tanggal 08 September 2012 Tentang Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (kpd), Atas Nama Rofi?ah, St;
- 1 (satu) Lembar Ijazah Yang Dikeluarkan Oleh Gerakan Pramuka Kwartir Nasional Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional (pusdiklatnas) Nomor : 00 / 06 / 16 / Kpl / 2014, Tanggal 20 Juni 2014 Tentang Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (kpl), Atas Nama Rofi?ah, St;
- 1 (satu) Lembar Sertifikat Yang Dikeluarkan Oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka Nomor : 00 / 00 / 62 / 2010, Tanggal 06 Juni 2010 Tentang Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (kmd), Atas Nama Rofi?ah;
- 1 (satu) Lembar Sertifikat Yang Dikeluarkan Oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional Nomor : 00 / 02 / 25 / 2011, Tanggal 20 Februari 2011 Tentang Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (kml), Atas Nama Rofi?ah, St;
- 1 (satu) Lembar Sertifikat Yang Dikeluarkan Oleh Gerakan Pramuka Kwartir Nasional Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional (pusdiklatnas) Nomor : Wb / 00.17.05.001, Tanggal 20 Agustus 2016 Tentang Leader Trainers, Atas Nama Rofi?ah St.,M.Si;
- 2 (dua) Buah Karung Warna Putih Hijau Bertuliskan Beras Kepala Super Pulen;
- 1 (satu) Buah Karung Warna Putih Hijau;
- 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Wakaf Kh. Moh. Sirodj Cijantung Nomor : 002/yw-hmsc/sk/gtt-mts/vii/2021, Tanggal 01 Juli 2021 Tentang Pengangkatan Guru Tidak Tetap ( Gtt ) Pada Madrasah Tsanawiah ( Mts ) Harapan Baru Cijantung Tahun Ajaran 2021/2022;
- 2 (dua) Lembar Surat Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiah Harapan Baru Nomor : 301/mts.10.07.025/pp.00.5/07/2021, Tanggal 12 Juli 2021 Tentang Pembagian Tugas Utama Guru Dalam Proses Kegiatan Belajar Mengajar Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021;
- 2 (dua) Lembar Surat Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiah Harapan Baru Nomor : 301/mts.10.07.025/pp.00.5/07/2021, Tanggal 12 Juli 2021 Tentang Pembagian Tugas Tambahan Guru Dalam Proses Kegiatan Belajar Mengajar Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021;
- 1 (satu) Potong Kerudung Merk Azlia Hijab Ukuran M, Warna Merah Muda;
- 1 (satu) Potong Baju Lengan Panjang Merk Zhafiza Ukuran M Warna Merah Muda;
- 1 (satu) Potong Rok Panjang Warna Coklat Muda;
- 1 (satu) Potong Kemeja Wanita Lengan Panjang Warna Hitam;
- 1 (satu) Potong Rok Panjang Motif Nempel Warna Coklat;
Putusan PN CIAMIS Nomor 188/Pid.B/2022/PN Cms |
|
Nomor | 188/Pid.B/2022/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dede Halim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indra Muharam, Hakim Anggota Arpisol |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Agus Mulyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan Kepada Terdakwa Rofi?ah St, M.Si, M.G Binti Sudjono; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan Kepada saksi Hj. Idah Paridah S.Pd.i Binti (Alm) H. Abdul Mansyur; Dikembalikan Kepada saksi Ida Parida Binti Oyo; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 188/Pid.B/2022/PN Cms
Statistik20022