Putusan PTA SURABAYA Nomor 112/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | H. Syaiful Heja, Akhmad Abdul Hadi |
Panitera | Muhammad Sunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DAN MEMPERBAIKI AMAR |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 3066/Pdt.G/2022/PA.Jbg, tanggal 11 Januari 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Akhir 1444 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Budiono bin Rachmad) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Siti Saidah binti Ramen) di depan sidang Pengadilan Agama Jombang;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :2.1 Nafkah iddah sejumlah Rp 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah);2.2 Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);Nafkah iddah dan mut?ah tersebut pada angka 2.1, 2.1, dibayar sesaat sebelum Tergugat rekonvensi mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat rekonvensi kecuali Penggugat rekonvensi tidak keberatan atas Tergugat rekonvensi tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu.3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah);Panitera, Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H. |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3066/Pdt.G/2022/PA.Jbg
Banding : 112/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik334