Putusan PN MEMPAWAH Nomor 74/Pdt.G/2022/PN Mpw |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2022/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yeni Erlita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Laura Theresia Situmorang, Br Hakim Anggota Dimas Widiananto |
Panitera | Panitera Pengganti Eva Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: -Menolak Eksepsi dariTergugat Konvensi dan TurutTergugatKonvensiuntuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: -MenolakGugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI: 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2.Menyatakan Surat Penyerahan dengan Nomor :593/201/Pem berikut perbaikan Surat Penyerahan Nomor: 593/97/PEM, tanggal 27 Agustus 2011 dengan segala isinya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 3.Menyatakan Akta Jual Beli Nomor:813/2013, yang dilakukan padaTanggal 14 Desember 2013 antara Hamidah dengan Penggugat Rekovensiserta SHM No. 28021 dengan Gambar Situasi No. 947/1984, dengan luas 32.300 M2, yang terletak di RT 003/RW 013, Dusun Mulyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat, dengan batas-batas: Sebelah Barat: Berbatasan PT. Kencana Prima Devoloper Sebelah Timur: BerbatasanJaya Ateng Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Tanah Kaplingan Sebelah Utara: Berbatasan dengan Lie Hin Liauw/Leo Chandra Adalah sah secara hukum milik Penggugat Rekovensi dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 4.Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat Rekonvensi; 5.Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: -MenghukumTergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara iniyangmanasampaidenganhari ini ditetapkan sejumlahRp.5.362.500,00 (lima juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pdt.G/2022/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 74/Pdt.G/2022/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pdt.G/2022/PN Mpw
Statistik11535