- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Tergugat II dan Turut Tergugat adalah ahli waris dari Kahim/Kwee Khoen Hian dan Suminah/Lie Sui Mie;
- Menyatakan bahwa sebidang tanah Sertipikat Hak Milik dahulu Nomor: 70/Kampung Sungai Seribu, sekarang Nomor: 34268/Desa Sungai Raya, Surat Ukur GS tanggal 19 Mei 1979, Nomor: 443/1979, Persil No.1, luas 11.260 M2, atas nama Kahim, terletak di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya (dahulu Kabupaten Pontianak) adalah harta peninggalan Kahim/Kwee Khoen Hian yang ditulis juga Kahim/Kwee Khun Hian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II mengadakan kesepakatan jual-beli dengan Tergugat I atas sebidang tanahobyek sengketa yangberalas Sertipikat Hak Milik dahulu Nomor: 70/Kampung Sungai Seribu, sekarang Nomor: 34268/Desa Sungai Raya, Surat Ukur GS tanggal 19 Mei 1979, Nomor: 443/1979, Persil No. 1, luas 11.260 M2, atas nama Kahim yang terletak di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya (dahulu Kabupaten Pontianak)merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan kesepakatan jual beli tanah obyek sengketa antara Tergugat I dan Tergugat II batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat I mengosongkan dan menyerahkan tanahobyek sengketa yangberalas Sertipikat Hak Milik dahulu Nomor: 70/Kampung Sungai Seribu, sekarang Nomor: 34268/Desa Sungai Raya, Surat Ukur GS tanggal 19 Mei 1979, Nomor: 443/1979, Persil No. 1, luas 11.260 M2, atas nama Kahim yang terletak di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya (dahulu Kabupaten Pontianak)kepadaahli waris Kahim yaitu Nasnah Kahim (Penggugat I), Kartinah, S.H (Penggugat II), Kardi Kahim (Tergugat II), dan Kusnadi Kahim (Turut Tergugat);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 50/Pdt.G/2022/PN Mpw |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2022/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yeni Erlita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdurrahman Masdiana, Br Hakim Anggota Wienda Kresnantyo |
Panitera | Panitera Pengganti Juwairiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI: -Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Tergugat I dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi dan Tergugat II dalam Konvensi/Tergugat II Rekonvensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp4.989.000,00 (empat juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2022/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2022/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pdt.G/2022/PN Mpw
Statistik11524