- Menyatakan Terdakwa Chumaedi Saefudin Bin Waryo tersebut diatas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan kedua;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Chumaedi Saefudin Bin Waryo tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Hp merek Samsung warna Hitam.
- 1(satu) buku nikah suami.
- kembalikan kepada Terdakwa Chumaedi Saefudin Bin Waryo;
- 1 (satu) buah kaos Panjang warna ungu tulisan Bateved
- 1 (satu) buah celana pendek warna hijau motif Kancil.
- 1 (satu) buah rompi warna merah sekolah Sekolah Dasar.
- 1 (satu) buah kemeja putih lengan Panjang sekolah Dasar.
- 1 (satu) buh Rok Panjang warna merah (Rok Sekolah Dasar).
- 1 (satu) buah BH warna pink.
- 1 (satu) buah baju piama Panjang warna biru motif kuda poni.
- 1 (satu) buah celana piama Panjang warna biru motif kuda poni.
- 1 (satu) buah BH warna biru.
- 1 (satu) buah Rok Panjang pramuka warna cokelat.
- 1 (satu) buah Baju pramuka warna cokelat.
Putusan PN SUMBER Nomor 318/Pid.Sus/2022/PN Sbr |
|
Nomor | 318/Pid.Sus/2022/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harry Ginanjar, Br Hakim Anggota Ranum Fatimah Florida |
Panitera | Panitera Pengganti Sugi Purwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Anak Korban melalui saksi Vinny Meipanji Pratiwi; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 318/Pid.Sus/2022/PN Sbr
Statistik800