- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perjanjian jual beli tanggal 01 September 2006 antara SUDARSINI als DARSINI sebagai Penjual dengan RISTIKA WAHYU PRASETYO sebagai Pembeli atas tanah bangunan sebagaimana SHM No.01690 luas 111 M2 an. SUDARSINI yang terletak di Puri Mangundikaran Blok B V/32 kelurahan Mangundikaran Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk sah dan mengikat;
- Menyatakan Para Penggugat merupakan ahliwaris dari Almarhum Ristika Wahyu Prasetyo;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas SHM No. 01690 dengan luas 111 M2 An. SUDARSINI yang terletak di Puri mangundikaran Blok BV/32 Kel. Mangundikaran Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk Propinsi Jawa Timur;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memegang SHM No. 01690 an. Sudarsini untuk menyerahkan kepada Para Penggugat tanpa syarat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.906.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Enam Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN NGANJUK Nomor 53/Pdt.G/2022/PN Njk |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2022/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamuji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adiyaksa David Pradipta, Br Hakim Anggota Feri Deliansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Hanief Harmawan, Brpanitera Pengganti Murtiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2022/PN_Njk.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2022/PN_Njk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4708 K/Pdt/2023
Pertama : 53/Pdt.G/2022/PN Njk
Statistik10243