- Menyatakan Terdakwa SAFRIN BIN LAISO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penambangan tanpa izin dari Pemerintah Pusat? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Excavator PC 200 merk Komatsu warna kuning dengan Nomor ID : KMTPC 244 KETC 15318;
- 1 (satu) unit Excavator PC 200 merk Komatsu warna kuning yang tidak memiliki Nomor ID;
- 1 (satu) tumpukan Ore Nikel yang terdapat pada titik kordinat Longitude 122.3558056 - Latitude 3.386417;
- 1 (satu) tumpukan Ore Nikel yang terdapat pada titik kordinat Longitude 122.356361 - Latitude -3.386750;
- 1 (satu) tumpukan Ore Nikel yang terdapat pada titik kordinat Longitude 122.356306 - Latitude -3.386722;
- 1 (satu) tumpukan Ore Nikel yang terdapat pada titik kordinat Longitude 122.356250 - Latitude -3.386833;
- 1 (satu) tumpukan Ore Nikel yang terdapat pada titik kordinat Longitude 122.356250 - Latitude -3.386889;
- 1 (satu) exsampler Fotocopy RKAB Tahun 2021 milik PT. Roshini Indonesia yang berada di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara;
- 1 (satu) rangkap sesuai asli/legalisir berupa Fotocopy Izin Usaha Jasa Pertambangan Di Lingkungan Pertambangan Mineral Dan Batubara kepada PT. Dewa Napan Mineral Nomor : 105/BKPMD-PTSP/II/2012, tanggal 3 Februari 2017, Keputusan Dinas Penanaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara;
- 1 (satu) rangkap sesuai asli berupa Fotocopy Perjanjian Kerjasama Operasional Pengolahan Tambang Bijih Nikel Nomor : 01/PKOPTBN/RI-DMN/2016 antara PT. Dewa Napan Mineral dengan PT. Roshini Indonesia tahun 2016;
- 1 (satu) rangkap sesuai asli berupa Fotokopi Perjanjian Perdamaian (Acta Van Dading) antara PT. Bumi Agung Properti dengan PT. Roshini Indonesia dan PT. Luwu Persanda Nusantara;
- 1 (satu) rangkap sesuai asli berupa Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri Kendari Nomor : 50/Pdt.G/2019/PN Kdi tanggal 5 Maret 2020;
- 1 (satu) rangkap sesuai asli berupa Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri /Tipikor/PHI Kendari Nomor : 50/Pdt.Anm/2019/PHI Kdi, tanggal 9 Oktober 2020;
- Surat Perjanjian Kontrak Sewa Alat Berat Excavator PT. Herlis Semesta dan Perusahaan PT. Dewa Napan Mineral (PT.DNM) tanggal 9 Juli 2021;
Putusan PN UNAAHA Nomor 192/Pid.Sus/2022/PN Unh |
|
Nomor | 192/Pid.Sus/2022/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tito Eliandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yan Agus Priadi, Br Hakim Anggota Halim Jatining Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Mallewai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada PT. Herlis Semesta melalui Saksi Kamis Duslan Alias Kamis Bin Larudi 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4026 K/Pid.Sus-LH/2023
Banding : 36/PID.B/LH/2023/PT KDI
Pertama : 192/Pid.Sus/2022/PN Unh
Statistik15822