- Menolak Eksepsi Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvesi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi (Markus Teguh Saingo) adalah ahli waris sah dari ayah Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi yaitu Agustinus Saingo, almarhum;
- Menyatakan hukum Agustinus Saingo, almarhum adalah ahli waris sah dari kakek Markus Rua Saingo, almarhum dan nenek Dorkas Leda Bili, almarhumah;
- Menyatakan hukum Tanah Obyek Sengketa dalam perkara ini berasal dari kakek Markus Rua Saingo, almarhum bersama nenek Dorkas Leda Bili, almarhumah yang diwariskan kepada Agustinus Saingo, almarhum dan setelah itu wariskan kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan hukum bahwa Tanah Obyek Sengketa bidang I yang terletak di Desa Kareka Nduku, Kecamatan Tanah Righu, Kabupaten Sumba Barat seluas kurang lebih 3.000 (tiga ribu) meter persegi dengan panjang kurang lebih 125 (seratus dua puluh lima) meter mengikuti alur jalan ke kampung Radamata dan lebar kurang lebih 24 (dua puluh empat) meter tegak lurus mengikuti panjang dengan batas-batas sebagai berikut
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi;
- Sebelah Timur berbatasan tanah SDM Kareka Nduku dan tanah Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan ke Wanokasa dan empat buah kuburan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan ke kampung Radamata dan empat buah kuburan
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi ditandai dengan tanaman-tanaman Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi;
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan ke kampung Radamata dan rumah Tergugat III dan dua kuburan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan ke Wanokasa dan Bapak Tamo Ama Teki./ Tergugat I Konvensi ditandai dengan jalan, rumpun bambu dan pilar;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Bapak Agustinus Lede Ngongo ditandai dengan pilar, susunan batu dan tanaman Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Ibu Maria Peda Siango / Bapak Elias Viktor Dede ditandai dengan tanaman bambu, pilar;
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan ke Malata dan sisa tanah Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanaman umur panjang Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi, kebun. Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi belakang sekolah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kebun Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvesi/Para Penggugat Rekonvensi dan Tergugat III Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.010.000 (Lima Juta Sepuluh Ribu Rupiah);
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 21/Pdt.G/2022/PN Wkb |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2022/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dony Pribadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Robin Pangihutan, Br Hakim Anggota Muhammad Salim |
Panitera | Panitera Pengganti Mila Mbay Waluwandja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: A. DALAM POKOK PERKARA 1. DALAM EKSEPSI: 2. DALAM POKOK PERKARA: dan Bidang II seluas kurang lebih 3.000 (tiga ribu) meter persegi dengan batas-batas: dan Bidang III seluas kurang lebih 1.000 (seribu) meter persegi dengan panjang kurang lebih 33 (tiga puluh tiga) meter tarik lurus dari ujung tanaman bambu bagian utara ke arah selatan sampai ke tanaman umur panjang Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dekat sekolah dan lebar kurang lebih 30,3 (tiga puluh koma tiga) meter ditarik sejajar kearah barat ke arah kebun Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dengan batas-batas: Adalah sah milik Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi; 6. Menyatakan Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi, Tergugat II/Penggugat II Rekonvensi dan Tergugat III Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum; 7. Menghukum Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvesi/Para Penggugat Rekonvensi atau orang yang mendapat hak dari mereka untuk meninggalkan / mengosongkan / tunduk pada putusan ini / melepaskan penguasaannya / atas tanah obyek sengketa tersebut diatas selaku orang yang beritikad baik dan taat kepada hukum dengan sukarela maupun secara paksa dengan menggunakan alat Negara TNI atau Polri; B. DALAM REKONVENSI 1. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya C. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2022/PN_Wkb.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2022/PN_Wkb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2022/PN Wkb
Statistik11226