- Menolak eksepsi Tergugat, VI untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan menurut hukum seorang laki-laki bernama Susanto meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 2021, yang semasa hidupnya dalam perkawinannya dengan seorang perempuan bernama Koestiawati (Tergugat I) dan mempunyai ahli waris 4 (empat) orang anak kandung masing-masing bernama 1. Davisd Handriyanto (Turut Tergugat I), 2. Yusuf Hariyanto (Tergugat II) , 3. Eliyanto (Penggugat) dan 4. Wanly Kristiana (Turut Tergugat II) ;
- Menyatakan menurut hukum obyek sengketa tersebut merupakan harta yang diperoleh dalam perkawinan almarhum SUSANTO dengan Koestiawati (Tergugat I) yaitu : Tanah dan Bangunan Gudang Penggilingan Padi diatas SHM No. 326/Desa Kedayunan, Surat Ukur Tanggal 28-12-2001, Nomor 00077, Luas 3.265 m2a/n. Yusuf Hariyanto, terletak di Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, batar-batas sebelah Utara : Jalan Desa, Timur : Tanah Yusuf Hariyanto, Selatan : Tanah Slamet Heru Jadmiko dan H. Abas, Barat : Tanah Yusuf Hariyanto SHM No. 553/Desa Kedayunan, Surat Ukur Tanggal 12-11-2009, Nomor 00025/2009, Luas 2.540 m2a/n. Yusuf Hariyanto, terletak di Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, batas-batas sebelah Utara : Tanah Yusuf Hariyanto, Timur : Tanah H. Fatah, Selatan : Tanah Slamet Heru Jadmiko dan H. Abas, Barat : Tanah Yusuf Hariyanto SHM No. 552/Desa Kedayunan, Surat Ukur Tanggal 12-11-2009, Nomor 00026/2009, Luas 1.895 m2a/n. Yusuf Hariyanto, terletak di Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi batas-batas sebelah Utara : Tanah Tanah Yusuf Hariyanto, Timur : Tanah Yusuf Hariyanto, Selatan : Tanah Slamet Heru Jadmiko, Barat Tanah Slamet Heru Jadmiko dan H. Abas ;
- Menyatakan menurut hukum pemberian Hibah atas seluruh obyek sengketa tersebut diatas yang dilakukan oleh Tergugat I yang disetujui oleh Susanto semasa masih hidup kepada Tergugat II adalah, tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan segala tindakan dan perbuatan para Tergugat tersebut di atas adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II sebagai pemilik sebagian yang sah atas obyek sengketa, oleh karenanya terhadap segala bentuk surat-surat/akta-akta/sertipikat-sertipikat yang dibuat dan ditandatangani oleh para Tergugat baik secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri seperti Akta-Akta Hibah, Sertipikat Hak Milik dan Sertipikat Hak Tanggungan, yang sebab perubahannya yang diterbitkan oleh Tergugat VIII berdasar Akta Hibah yang dibuat dihadapan Tergugat IV, Tergugat V, Sertipikat Hak Tanggung yang sebab perubahannya yang diterbitkan oleh Tergugat VIII berdasar Akta Pemasangan Hak Tanggungan Akta Pemasangan Hak Tanggungan Nomor : 5213/13, Peringkat Pertama, Akta PPAT Tanggal 11-06-2013, Nomor : 950-3/2013 untuk obyek sengketa 2.1, sedangkan obyek sengketa 2.2. Hak Tanggungan Nomor : 04871/2015, Peringkat Kedua APHT PPAT Vini Hukama, SH Nomor : 675/2016, Tanggal 26-05/2015 Bersama Hak Milik Nomor : 552, 553/Kedayunan, dan untuk obyek sengketa 2.3 dipasang Hak Tanggungan Nomor/Tahun : 04871/2015, Peringkat Kedua, APHT : PPAT Vini Hukama, SH, Nomor 675/2015, Tanggal 26-05/2015 Bersama HM 325, 553/Kedayunan, dan oleh Tergugat VI yang ditindaklanjuti dengan Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, tertanggal 29 Juli 2022, Nomor : B.3309/KC/ ADK/07/2022 pada Koran Jawa Pos Radar Banyuwangi terbit tanggal 29 Juni 2022 maupun surat-surat lain yang ada dan/atau akan timbul karenanya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan melaksanaan putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.810.000,00 ( enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 153/Pdt.G/2022/PN Byw |
|
Nomor | 153/Pdt.G/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustisiana, Br Hakim Anggota Yoga Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Dony Handono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pdt.G/2022/PN Byw
Statistik771