Putusan PA SIDOARJO Nomor 4117/Pdt.G/2022/PA.Sda |
|
Nomor | 4117/Pdt.G/2022/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Nur Fadhilatin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. M. Ridwan Awis, M.hbr Hakim Anggota H. Ilmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Afni Vina Afifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:DALAM KONVENSI ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (R. Rachman Hakim Budi sulistyose ,S.H.Mkm. bin R. Soegeng Hardowinoto,S.H. terhadap Penggugat (Madia Sukmawati binti Hariyanto ); 3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Muh Ahsan Ardani Rachman dan Muh Arkan Jonea Rachman, berada dibawah hadlonah Penggugat dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat untuk mencurahkan kasih terhadap anak tersebut, sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak Penggugat dan Tergugat bernama Muh Ahsan Ardani Rachman dan Muh Arkan Jonea Rachman melalui Penggugat setiap bulan sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah ) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa/ mandiri dengan kenaikan setiap tahun sebesar 10 % (sepuluh persen ) diluar biaya pendidikan dan kesehatan ; 5. Menghukum Tergugat untuk memberi mut?ah kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp. 36 .000.000.00 (tiga puluh enam juta rupiah ); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat selama 3 bulan sebesar Rp. 9.000.000.00 (sembilan juta rupiah ) ; 7. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sidoarjo untuk menahan akta cerai Tergugat sampai Tergugat melaksanakan diktum angka 5 dan 6 tersebut diatas ; 8. Menyatakan gugatan Penggugat berupa nafkah madliyah tidak dapat diterima ; DALAM REKONVENSI ; Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ; Membebankan kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.205.000,00 (satu juta dua ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 211/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 4117/Pdt.G/2022/PA.Sda
Statistik18114