- Menyatakan Terdakwa Junaidi Bin Husaini, Terdakwa Muhazir Bin Ismail AB, Terdakwa Saiful Bin Yasin, Terdakwa Rolli Satria Bin Adnan Ilyas, dan Terdakwa Ernawati Binti M. Yusuf Abdullah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah amplop yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah;
- 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah;
- 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah) seberat 155,44 gram (seratus limapuluh lima koma empat puluh empat gram);
- 2 (dua) buah kaca pirek yang didalamnya masih berisikan sisa sabu, berupa butiran bening berbentuk kristal dengan berat 2,89 gram (dua koma delapan puluh sembilan gram);
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) pack plastik transparan berles warna merah;
- 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol minuman Mount Aqua;
- 1 (satu) unit HP Infinix warna abu abu dengan no sim card 0852-6174-2902 (milik Terdakwa HERI SAPUTRA alias Play BIN M.YUSUF);
- 1 (satu) unit Hp Samsung warna hitam tanpa sim card (milik Terdakwa MUNAZIR BIN ISMAIL AB)
- 1 (satu) unit Hp Oppo warna gold dengan no sim card 0812-7591-0268.(milik Terdakwa SAIFUL BIN YASIN);
- 1 (satu) unit Hp Xiaomi warna hitam dengan no sim card 0852-1240-6562 (milik Terdakwa ROLLI SATRIA BIN ADNAN ILYAS);
- 1 (satu) unit Hp samsung warna putih dengan no sim card 0852-1240-6562 (milik Terdakwa ROLLI SATRIA BIN ADNAN ILYAS);
- 1 (satu) unit Hp Xiaomi Redmi warna biru muda dengan no sim card 0821-6160-3586. (milik Terdakwa JUNAIDI BIN HUSAINI;
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 2/Pid.Sus/2023/PN Lsm |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2023/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal Mahdi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mustabsyirah, Hakim Anggota Khalid, Amd. |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam berkas Perkara Terdakwa Heri Saputra Alias Play Bin M.Yusuf; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus/2023/PN_Lsm.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus/2023/PN_Lsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/2023/PN Lsm
Statistik7020