- Menyatakan Terdakwa WILANDARY PUJATRESNA, S.H., Sp.N Binti ADE MANSJUR dengan identitasnya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pengelapan? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WILANDARY PUJATRESNA, S.H., Sp.N Binti ADE MANSJUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar bukti penerimaan berupa kwitansi dari Notaris WILANDARY PUJATRESNA, SH tertanggal 1 November 2018 dengan nilai uang Rp. 388.500.000,- yang ditandatangani oleh saudari WILANDARY;
- 1 (satu) lembar bukti Transfer dari Bank OCBC NISP tertanggal 01 November 2018 sebesar Rp. 388.500.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bukti transfer dari Bank BCA tanggal 16 Oktober 2020 sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- 1 (satu) bukti transfer dari Bank BCA tanggal 16 Oktober 2020 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupah);
- 1 (satu) bukti transfer dari Bank BCA tanggal 14 Oktober 2020 sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
- 1 (satu)lembar bukti Transfer dari Panin Bank tertanggal 11 Maret 2019 sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti Transfer dari Bank BCA tertanggal 12 Februari 2019 sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari Notaris Wilandary Pujatresna, SH perihal pengakuan penggunaan dan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tertanggal 28 Agustus 2021;
- 1 (satu) berkas AJB No. 15/2020 atasnama TOTO KARMITA yang beralamat di Dusun Sukaresmi Rt 001 Rw 006 Desa Tolengas Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang, lokasi Blok Benteng Desa Tomo luas 1.680 M2 berikut PPH;
- 1 (satu) berkas AJB No. 203/2018 atasnama ALAN SUHLANA yang beralamat di Blok Cibeureum Rt 006 Rw 002 Desa Pakubeureum Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, lokasi Blok Benteng Desa Tomo luas 4.334 M2;
- 1 (satu) berkas AJB No. 206/2018 atasnama ALAN SUHLANA yang beralamat di Blok Cibeureum Rt 006 Rw 002 Desa Pakubeureum Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, lokasi Blok Benteng Desa Tomo luas 22.164 M2;
- 1 (satu) berkas AJB No. 382/2020 atasnama YAYAN SURYANA yang beralamat di Perum Gunung Sari Indah Rt 003 Rw 005 Desa Gunungsari Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka, lokasi Blok Benteng Desa Tomo luas 1.182 M2 berikut PPH;
- 1 (satu) berkas AJB No. 374/2020 atas nama USIH yang beralamat di Dusun Bojong Terong Rt 001 Rw 001 Desa Palabuan Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang, lokasi Blok Benteng Desa Tomo luas 517 M2 berikut PPH;
- 1 (satu) berkas AJB No. 137/2019 atasnama YAYAT SYARIEF HIDAYAT yang beralamat di Dusun Sukasari Rt 001 Rw 004 Desa Tolengas Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang, lokasi Blok Benteng Desa Tomo luas 5.568 M2 berikut BPHTB;
- 1 (satu) berkas AJB No. 142/2019 atasnama ANDI SUNARDI yang beralamat di Dusun Sukaresmi Rt 003 Rw 006 Desa Tolengas Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang, lokasi Blok Benteng Desa Tomo luas 770 M2 berikut BPHTB;
- 1 (satu) berkas AJB No. 79/2019 atasnama ETI CASTIRAH yang beralamat di Dusun Cikandang Rt 004 Rw 006 Desa Ciranggem Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang, lokasi Blok Benteng Desa Tomo luas 2.281 M2 berikut BPHTB;
- 1 (satu) berkas AJB No. 139/2019 atasnama ASEP SUHANA yang beralamat di dusun Kokoncong Rt 003 Rw 007 Desa Tolengas Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang, lokasi Blok Benteng Desa Tomo luas 341 M2 berikut BPHTB;
Putusan PN SUMEDANG Nomor 176/Pid.B/2022/PN Smd |
|
Nomor | 176/Pid.B/2022/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratih Kusuma Wardhani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meniek Emelinna Latuputty, Br Hakim Anggota Leo Mampe Hasugian |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Misbah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Terhadap barang bukti ini dikembalikan kepada Saksi Githa Susilo; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pid.B/2022/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 176/Pid.B/2022/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 847 K/Pid/2023
Pertama : 176/Pid.B/2022/PN Smd
Statistik19462