Putusan PN MOJOKERTO Nomor 256/Pid.Sus/2022/PN Mjk |
|
Nomor | 256/Pid.Sus/2022/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Rosdiati Samang |
Hakim Anggota | B.m. Cintia Buana, Yayu Mulyana |
Panitera | Imanuel Melianus Nabuasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I. Moh. Fatkhurokim Js Bin Sutrisno (Alm) dan Terdakwa II. Afansyah Falah Yahya Bin Budi Sistono (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika Secara tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Moh. Fatkhurokim Js Bin Sutrisno (Alm) dan Terdakwa II. Afansyah Falah Yahya Bin Budi Sistono (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) buah klip plastik warna bening yang berisi Sabu dengan berat kotor 1,07 (satu) Gram;? 1 (satu) buah Pembungkus Rokok Gudang Garam Surya 12;? 1 (satu) buah Tas slempang warna biru;Dirampas untuk dimusnahkan ;? 1 (satu) buah Hand phone merk Oppo tipe A1K Warna Hitam;? 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo tipe A5S warna Hitam;? 1 (satu) Unit Sepeda Motor- Honda Vario No. Pol. S 3143 NBH;? Kunci Kontak Sepeda Motor- Honda Vario No. Pol. S 3143 NBH;Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 256/Pid.Sus/2022/PN Mjk
Statistik321