Putusan PN MOJOKERTO Nomor 285/Pid.Sus/2022/PN Mjk |
|
Nomor | 285/Pid.Sus/2022/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sunoto |
Hakim Anggota | Syufrinaldijantiani Longli Naetasi |
Panitera | Jumadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan bahwa Terdakwa MOCH. AGUNG SYAIFULLOH Als ANGGA Bin SUNTORO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum ;3. Menyatakan terdakwa MOCH. AGUNG SYAIFULLOH Als ANGGA Bin SUNTORO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalah gunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri ?, sebagaimana dakwaan lebih subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;7. Memerintahkan barang bukti masing-masing berupa:- 1 (satu) paket sabu kemasan plastic klip dengan berat kotor 0,32 gram.- 1 (satu) unit hand phone merk vivo warna biru dengan CP 0895-3302-02992Dipergunakan dalam perkara An. KHOIRUL LUTHFI Bin MAS?OEDMembebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);1. Menyatakan bahwa Terdakwa MOCH. AGUNG SYAIFULLOH Als ANGGA Bin SUNTORO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum ;3. Menyatakan terdakwa MOCH. AGUNG SYAIFULLOH Als ANGGA Bin SUNTORO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalah gunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri ?, sebagaimana dakwaan lebih subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;7. Memerintahkan barang bukti masing-masing berupa:- 1 (satu) paket sabu kemasan plastic klip dengan berat kotor 0,32 gram.- 1 (satu) unit hand phone merk vivo warna biru dengan CP 0895-3302-02992Dipergunakan dalam perkara An. KHOIRUL LUTHFI Bin MAS?OEDMembebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 285/Pid.Sus/2022/PN Mjk
Statistik361