Putusan PN MOJOKERTO Nomor 289/Pid.Sus/2022/PN Mjk |
|
Nomor | 289/Pid.Sus/2022/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sunoto |
Hakim Anggota | Luqmanulhakimjantiani Longli Naetasi |
Panitera | Maria Nuraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Sunardi Alias Jamari Bin Tari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sunardi Alias Jamari Bin Tari dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 69 (enam puluh sembilan) plastik klip @ masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir Pil double L ;- 1 (satu) buah plastik klip berisi 7 butir pil double L ;- 1 (satu) buah bekas bungkus masker warna merah muda ;- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam ;- 3 (tiga) bendel plastik klip ;- 1 (satu) buah plastik kresek warna putih ;Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru ;- Uang tunai sebesar Rp 209.000,- (dua ratus sembilan ribu rupiah) ;Dirampas untuk negara6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.,(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 289/Pid.Sus/2022/PN Mjk
Kasasi : 2257 K/Pid.Sus/2023
Banding : 1304/PID.SUS/2022/PT SBY
Statistik512