Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 56-K/PM.I-07/AD/XII/2022 |
|
Nomor | 56-K/PM.I-07/AD/XII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 07 BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Laut Kh Thamrin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Sus Erwin Kristiyono, Br Hakim Anggota Letkol Chk Suradi Sungkowatmojo |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu Arief Lesmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Terdakwa-1 : Abdul Haris Pratu NRP 31190667710597 Terdakwa-2 : Muh Paidil Pratu NRP 31190679930799 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Secara sendiri-sendiri militer dalam dinas dengan sengaja memukul seseorang bawahan atau dengan cara lain menyakitinya, mengakibatkan mati ? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa-1: Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. Terdakwa-2 : Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1. 1 (satu) buah selang warna putih panjang lebih kurang 1,5 (satu koma lima) meter. 2. 1 (satu) stel pakaian milik Korban Dirampas untuk dimusnahkan. 3. 1 (satu) buah Buku Protap Kesatuan Yonif 614/Rjp. Dikembalikan kepada pemiliknya dalam hal ini Kesatuan Yonif 614/Rjp. b. Surat ? surat : 1. 2 (dua) lembar Surat Keterangan Kematian Prada Muhammad Aditya Perdana dengan Nomer Rekam Medis 28.17.16 yang ditandatangani oleh dr. Indy Putra Perdana. 2. 3 (tiga) lembar Visum Et Repertum Jenazah RSUD dr. H. YJusuf SK Kota Tarakan Nomor 357.1/4.4.7-24054/XI/RSUD/JSK/2022 tanggal 10 November 2022. 3. 3 (tiga) lembar Skep pangkat Para Terdakwa dan Prada Muhammad Aditya Perdana (Korban). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam perkara ini sejumlah Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56-K/PM.I-07/AD/XII/2022
Statistik19525