- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TANGGAL 21 APRIL 2021 NOMOR 756/PDT.G/2020/PN JKT SEL YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK PERMOHONAN PROVISI DARI PENGGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGATDENGAN TERBANDINGSEMULA TERGUGATSEBAGIMANA TERCATAT DALAM KUTIPAN AKTAPERKAWINAN BERDASARKAN AKTA PERKAWINAN NOMOR 156/JU/PK/2015 TERTANGGAL 26 JANUARI 2015, YANG DIKELUARKAN OLEH SUKU DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATAN SIPIL KOTA ADMISTRASI JAKARTA UTARA PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBATNYA HUKUMNYA;
- MENETAPKAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SEBAGAI WALI DAN PEMEGANG HAK ASUH ATAS ANAK-ANAK YANG BERNAMA:
- XXXXXXXXX,JENIS KELAMIN PEREMPUAN,LAHIR DIJAKARTA;
- XXXXXXXXX,JENIS KELAMIN PEREMPUAN LAHIR DIJAKARTA;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK UNTUK ITU MENGIRIM SALINAN RESMI PUTUSAN INI KEPADASUKUDINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA ADMINITRASI JAKARTA UTARAUNTUK DICATATKAN DALAM REGISTER YANG DI SEDIAKAN UNTUK ITU SETELAH PERKARA INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGATDAN TERBANDINGSEMULA TERGUGATUNTUK MENDAFTARKAN KEPADA SUKU DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA PALING LAMBAT 60 (ENAM PULU) HARI SETELAH PERKARA INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGATUNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari PEMBANDING Semula PENGGUGAT;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 21 April 2021 Nomor 756/Pdt.G/2020/PN Jkt Sel yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak permohonan Provisi dari Penggugat;
- Mengabulkan gugatan PEMBANDING Semula PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara PEMBANDING Semula PENGGUGATdengan TERBANDINGSemula TERGUGATsebagimana tercatat dalam kutipan aktaperkawinan berdasarkan akta perkawinan Nomor 156/JU/PK/2015 tertanggal 26 Januari 2015, yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil kota Admistrasi Jakarta Utara Putus karena Perceraian dengan segala akibatnya hukumnya;
- Menetapkan PEMBANDING Semula PENGGUGAT sebagai Wali dan pemegang hak asuh atas anak-anak yang bernama:
- XXXXXXXXX,Jenis Kelamin Perempuan,lahir diJakarta;
- XXXXXXXXX,Jenis Kelamin Perempuan lahir diJakarta;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu mengirim salinan resmi Putusan ini kepadaSukuDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Adminitrasi Jakarta Utarauntuk dicatatkan dalam register yang di sediakan untuk itu setelah Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada PEMBANDING Semula PENGGUGATdan TERBANDINGSemula TERGUGATuntuk mendaftarkan kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota administrasi Jakarta Utara paling lambat 60 (enam pulu) hari setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERBANDING Semula TERGUGATuntuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat banding sebesar Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 945/PDT/2022/PT DKI |
|
Nomor | 945/PDT/2022/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yonisman |
Hakim Anggota | Sugeng Riyono, Brsumpeno |
Panitera | Djoko Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 945/PDT/2022/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 945/PDT/2022/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 938 K/Pdt/2024
Banding : 945/PDT/2022/PT DKI
Statistik12540