Putusan PN RUTENG Nomor 104/Pid.B/2022/PN Rtg |
|
Nomor | 104/Pid.B/2022/PN Rtg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Putu Lia Puspita |
Hakim Anggota | Carisma Gagah Arisatya, Syifa Alam |
Panitera | - Kristian A. Manafe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIHUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Erminus Utus, S.Ip Alias Min Bin Hendrikus Ukut, Terdakwa II Stefanus Enga, S.Pd Alias Stef Bin Karolus Rego, Terdakwa III Ferdianus Tahu, S.PT Alias Ferdi Bin Laurensius Jehumat tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;4. Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit printer merk Epson L360 warna hitam (dalam keadaan rusak);- 1 (satu) unit CPU merk Lenovo warna hitam (dalam keadaan rusak); - 1 (satu) unit memori internal CPU; - 1 (satu) unit keyboard warna hitam;- 1 (satu) buah mouse warna putih; - 1 (satu) buah hardiks;- 1 (satu) jilid daftar hadir asli bulan Januari 2021; - 1 (satu) jilid daftar hadir asli bulan Februari 2021; - 1 (satu) jilid daftar hadir bulan Maret 2021; - 1 (satu) jilid daftar hadir bulan April 2021; - 1 (satu) jilid daftar hadir yang diduga palsu bulan Januari 2021; - 1 (satu) jilid daftar hadir yang diduga palsu bulan Februari 2021; - 1 (satu) jilid daftar hadir yang diduga palsu bulan Maret 2021; - 1 (satu) jilid daftar hadir yang diduga palsu bulan April 2021; - 1 (satu) unit komputer;Dikembalikan kepada SMKN 1 Wae Ri?i melalui Terdakwa III selaku kepala sekolah SMKN 1 Wae Ri?I;- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 816.2.1/220/BKD.3.1, tanggal 14 Desember 2020;- 1 (satu) lembar Surat Penugasan Nomor: 879/66/PK/2021, tanggal 12 Januari 2021;Dikembalikan kepada saksi FRANSISKUS BORGIAS HORMAT;- 14 (empat belas) lembar rekening koran tabungan YUS MARIA DAMOLDA ROMAS periode 07 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020; - 8 (delapan) lembar rekening koran tabungan YUS MARIA DAMOLDA ROMAS periode Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021;- 2 (dua) lembar info GTK (Guru Tenaga Kependidikan) tahun anggaran 2021;Dikembalikan kepada saksi YUS MARIA DAMOLDA ROMAS;- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 8 warna hitam dengan IMEI (slot sim1; 8623840430488524), IMEI (slot sim2; 862384043048532; - 1 (satu) sim card dengan nomor: 085253029769;Dikembalikan kepada Terdakwa II6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.B/2022/PN_Rtg.zip
- Download PDF
- 104/Pid.B/2022/PN_Rtg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.B/2022/PN Rtg
Statistik14634