Putusan PT JAKARTA Nomor 16/PID.SUS/2023/PT DKI |
|
Nomor | 16/PID.SUS/2023/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Istiningsih Rahayu |
Hakim Anggota | Haris Munandar, Brsubachran Hardi Mulyono |
Panitera | Mohammad Najib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMAPERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSATNOMOR 602/PID.SUS/2022/PN.JKT.PST TANGGAL21 DESEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI - MENYATAKAN BAHWA TERDAKWA 1. EDDY KUSYONO DAN TERDAKWA 2. JABAR ARYA BUANA, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA SAMA MENYALAH GUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN UNTUK DIRI SENDIRI ; - MENJATUHKAN PIDANA KEPADAPARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING MASING SELAMA 2 ( DUA ) TAHUN; - MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN; - MEMBEBANKAN PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerimapermintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta PusatNomor 602/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Pst tanggal21 Desember 2022 yang dimintakan banding; MENGADILI SENDIRI - Menyatakan bahwa Terdakwa 1. EDDY KUSYONO dan Terdakwa 2. JABAR ARYA BUANA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara Bersama sama menyalah gunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman untuk diri sendiri ?; - Menjatuhkan Pidana kepadapara Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara masing masing selama 2 ( dua ) tahun; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan; - Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/PID.SUS/2023/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 16/PID.SUS/2023/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 602/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst
Banding : 16/PID.SUS/2023/PT.DKI
Statistik4819