Putusan PN Gedong Tataan Nomor 1/Pid.B/2021/PN Gdt |
|
Nomor | 1/Pid.B/2021/PN Gdt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Gedong Tataan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Artha Ario Putranto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Dewa Gede Giri Santosa, Hakim Anggota Ii Muthia Wulandari |
Panitera | Yulis Septiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Wahid Latif Yuandra bin Pratama Deska Indrawan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pembunuhan berencana? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) helai baju kaos tidur warna cokelat;1 (satu) helai celana warna cokelat;1 (satu) helai pakaian dalam (tangtop) warna hitam;1 (satu) helai celana dalam warna ungu;1 (satu) helai Bra warna pink;1 (satu) buah ikat rambut warna hitam;1 (satu) helai jaket jeans warna biru;1 (satu) unit handphone ASUS warna biru dongker;1 (satu) helai baju kaos warna hitam lengan putih dengan tulisan Otsky;1 (satu) helai celana warna abu-abu;1 (satu) helai tali tambang berwarna hijau dengan panjang 3 meter;1 (satu) Unit Handphone REALME warna merah;1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BE 2378 AAS;digunakan dalam perkara atas nama Rudi Candra bin Nasarudin; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.B/2021/PN_Gdt.zip
- Download PDF
- 1/Pid.B/2021/PN_Gdt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 736 K/Pid/2021
Pertama : 1/Pid.B/2021/PN Gdt
Banding : 55/PID/2021/PT TJK
Statistik12755