Putusan PN Gedong Tataan Nomor 2/Pid.B/2021/PN Gdt |
|
Nomor | 2/Pid.B/2021/PN Gdt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Gedong Tataan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Artha Ario Putranto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Dewa Gede Giri Santosa, Hakim Anggota Ii Muthia Wulandari |
Panitera | Yulis Septiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Rudi Candra bin Nasarudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pembunuhan berencana? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) helai baju kaos tidur warna cokelat;1 (satu) helai celana warna cokelat;1 (satu) helai pakaian dalam (tangtop) warna hitam;1 (satu) helai celana dalam warna ungu;1 (satu) helai Bra warna pink;1 (satu) buah ikat rambut warna hitam;dikembalikan kepada Saksi Slamet Riadi bin Sontok1 (satu) helai jaket jeans warna biru;1 (satu) unit handphone ASUS warna biru dongker;1 (satu) helai baju kaos warna hitam lengan putih dengan tulisan Otsky;1 (satu) helai celana warna abu-abu;1 (satu) helai tali tambang berwarna hijau dengan panjang 3 meter;1 (satu) Unit Handphone REALME warna merah;Dirampas untuk dimusnahkan;1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BE 2378 AAS;dikembalikan kepada Saksi Wahid Latif Yuandra bin Pratama Deska Indrawan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.B/2021/PN_Gdt.zip
- Download PDF
- 2/Pid.B/2021/PN_Gdt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 737 K/Pid/2021
Pertama : 2/Pid.B/2021/PN Gdt
Banding : 56/PID/2021/PT TJK
Statistik12154