- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan di hadapan Pemuka Agama Katholik pada tanggal 25 Januari 2002, di hadapan Pemuka Agama Katholik atas nama RD Richardus Muga Buku, sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta perkawinan Nomor : 02/THH/DISPENDUK.KK/2002.
- Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 25 Januari 2002 yang telah dilangsungkan di hadapan Pemuka Agama Katholik atas nama, RD Richardus Muga Buku, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta perkawinan Nomor : 02/THH/DISPENDUK.KK/2002, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membiayai pendidikan anak kedua dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu Chresto Martigen Romero yang sedang kuliah di UNIKA Kupang;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi selebihnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PN MAUMERE Nomor 25/Pdt.G/2022/PN Mme |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2022/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nithanel Nahsyun Ndaumanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rokhi Maghfur, M.hbr Hakim Anggota Felicia Mosianto |
Panitera | Panitera Pengganti Dewi Yustin Nalle |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2022/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2022/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2022/PN Mme
Statistik11142