- Menyatakan Terdakwa Muhammad Abdul Halim Alias Alim Bin Tjhang Tet Fung (ALM) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram?sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 16 (enam belas) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:;
- 1 (satu) paket plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto : 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram;
- 31 (tiga puluh satu) paket plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto : 3.407,92 (tiga ribu empat ratus tujuh koma sembilan dua) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Soni Experia warna rose gold;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy Note 10 Warna Biru;
- 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) Unit Mobil Fortuner Warna Putih nomor Polisi KB 1468 CJ;
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 185/Pid.Sus/2022/PN Skw |
|
Nomor | 185/Pid.Sus/2022/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiwik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roby Hermawan Citra., Mhbr Hakim Anggota Behinds Jefri Tulak |
Panitera | Panitera Pengganti Rony Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara pidana lain denganNomor: SPDP/70/VI/RES.2.6/2022/Ditresnarkoba; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.Sus/2022/PN Skw
Statistik450