Putusan PTA MAKASSAR Nomor 30/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | H. Hasbi, Brh. Chalid L |
Panitera | Amiruddin |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MengadiliI. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pinrang Nomor 758/Pdt.G/ 2022/PA.Prg. tanggal 30 Desember 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 6 Jumadil Akhir 1444 Hijriyah; Mengadili sendiri1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan dan menetapkan bahwa:2.1 Almarhum Laming bin Kanda meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam, di Lawawoi, Kabupaten Sidenreng Rappang pada tahun 1980;2.2 Almarhumah I Waru binti Laudu meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam di Lawawoi Kabupaten Sidenreng Rappang pada tahun 2016;2.3 Laming bin Kanda dan I Waru binti Laudu adalah pewaris;3. Menyatakan dan menetapkan bahwa ahli waris almarhum Laming bin Kanda dan almarhumah I Waru binti Laudu adalah 4 ( empat ) orang anak kandungnya yaitu:3.1 Alimuddin bin Laming (Penggugat I) ;3.2 Hasbullah bin Laming (Penggugat II);3.3 Almarhum Lambasong bin Laming ;3.4.I Dahangbinti Laming (Penggugat III);4. Menyatakan dan menetapkan bahwa objek sengketa I dan II dalam perkara in;4.1. 5 (lima) petak sawah seluas lebih kurang 2,3 (dua koma 3 Hektar) yang terletak di Jagapira Aressie, Kelurahan Samaturue, Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : tanah sawah Laside dan Katte Laoji;Timur : Tanah Sawah Katte Laoji, Lacando dan jalan tani;Selatan : Jalan tani dan saluran air;Barat : Saluran air dan sawah Ambo Hajera;4.2 7 (tujuh) petak tanah sawah seluas kurang lebih 1,7 (satu koma tujuh Hektar) yang terletak di Jagapira Aressie, Kelurahan Samaturue, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang dengan batasa-batas sebagai berikut :Utara : Saluran air;Timur : Sakuran air dan sawah H.Sima;Selatan : Saluran air dan sawah Lambasong bi Laming ;Barat : Sungai Saddang ;adalah budel waris almarhum Laming bin Kanda dan I Waru binti La Udu;5. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa dalam perkara ini harus dibagi waris kepada para ahli waris almarhum Laming dan almarhumah I Waru;6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Laming bin Kanda dan almarhumahI Waru binti Laudu ;yaitu :6.1. 2/7 (dua pertujuh) bagian untuk Alimuddin bin Laming (Penggugat I);6.2. 2/7 (dua pertujuh) bagian untuk Hasbullah bin Laming (Penggugat II);6.3. 2/7 (dua pertujuh) bagian untuk Lambasong bin Laming (almarhum);6.4. 1/7 (sepertujuh) bagian untuk Dahang binti Laming (Penggugat III)7. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa :7.1. Lambasong bin Laming meninggal dunia dalam keadaan bergama Islam di Aressie pada tahun 2020;7.2. Lambasong bn Laming adalah Pewaris atas 2/7 (dua pertujuh) bagian dari objek sengketa;7.3. Mukmin bin Lambasong ,Yuspita binti Lambasong dan Hajja Happi binti Lewang adalah ahli waris almarhum Lambasong bin Laming;7.4. 2/7 (dua pertujuh) bagian dari objek sengketa dalam perkara ini adalah boedel waris almarhum Lambasong bin Laming;8. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa 2/7 (dua per tujuh) bagian dari objek sengketa dalam perkara ini adalah boedel waris/peninggalan almarhum Lambasong bin Laming yaitu:8.1. Mukmin bin Laming (Tergugat I);8.2. Yuspita binti Laming (Tergugat II);8.3. Hajjah Happi binti Lewang / Isteri(Tergugat III};9. Menetapkan bagian masing-masing ahliwaris almarhum Lambasong bin Laming atas 2/7 (dua per tujuh) bagian dari objek sengketa dalam perkra ini dengan bagian masing-masing yaitu masalah 24;9.1. Hj.Happi binti Lewang mendapat 1/8 x 24 = 3 bagian ;9.2. Mukmin bin Lambasong mendapat asabah 14/21bagian ;9.3. Yuspita binti Lambasong mendapat asabah 7/21 bagian;10. Menetapkan bahwa jika objek warisan tersebut amar 4(empat) dilelang oleh pihak Bank maka Tergugat dihukum untuk mengganti kerugian ahli waris yang lain tersebut senilai bagian masing-masing menurut pembagian point 6 (enam) amar ini ;11. Menyatakan dan menetapkan bahwa pembagian atas objek sengketa sah untuk dilakukan dengan pembagian secara natura dan atau dengan pembagian dengan cara menjual/lelang di muka umum dan hasil lelang tersebut dibagikan kepada ahli waris sesuai haknya masing-masing dan atau pembagian dengan cara memberikan konvensi dan ahli waris kepada ahli waris lainnya sesuai harga tanah pasaran setempat;12. Menyatakan objek nomor III gugatan tidak dapat diterima;III. Menghukum Terbanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluhribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 30/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 758/Pdt.G/2022/PA.Prg
Statistik9732