- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PINRANG NOMOR 758/PDT.G/ 2022/PA.PRG. TANGGAL 30 DESEMBER 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 6 JUMADIL AKHIR 1444 HIJRIYAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN DAN MENETAPKAN BAHWA:
- ALMARHUM LAMING BIN KANDA MENINGGAL DUNIA DALAM KEADAAN BERAGAMA ISLAM, DI LAWAWOI, KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG PADA TAHUN 1980;
- ALMARHUMAH I WARU BINTI LAUDU MENINGGAL DUNIA DALAM KEADAAN BERAGAMA ISLAM DI LAWAWOI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG PADA TAHUN 2016;
- LAMING BIN KANDA DAN I WARU BINTI LAUDU ADALAH PEWARIS;
- MENYATAKAN DAN MENETAPKAN BAHWA AHLI WARIS ALMARHUM LAMING BIN KANDA DAN ALMARHUMAH I WARU BINTI LAUDU ADALAH 4 ( EMPAT ) ORANG ANAK KANDUNGNYA YAITU:
- ALIMUDDIN BIN LAMING (PENGGUGAT I) ;
- HASBULLAH BIN LAMING (PENGGUGAT II);
- ALMARHUM LAMBASONG BIN LAMING ;
-
- MENYATAKAN DAN MENETAPKAN BAHWA OBJEK SENGKETA I DAN II DALAM PERKARA IN;
- 5 (LIMA) PETAK SAWAH SELUAS LEBIH KURANG 2,3 (DUA KOMA 3 HEKTAR) YANG TERLETAK DI JAGAPIRA ARESSIE, KELURAHAN SAMATURUE, KECAMATAN TIROANG KABUPATEN PINRANG DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA OBJEK SENGKETA DALAM PERKARA INI HARUS DIBAGI WARIS KEPADA PARA AHLI WARIS ALMARHUM LAMING DAN ALMARHUMAH I WARU;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ALMARHUM LAMING BIN KANDA DAN ALMARHUMAHI WARU BINTI LAUDU ;YAITU :
- 2/7 (DUA PERTUJUH) BAGIAN UNTUK ALIMUDDIN BIN LAMING (PENGGUGAT I);
- 2/7 (DUA PERTUJUH) BAGIAN UNTUK HASBULLAH BIN LAMING (PENGGUGAT II);
- 2/7 (DUA PERTUJUH) BAGIAN UNTUK LAMBASONG BIN LAMING (ALMARHUM);
- 1/7 (SEPERTUJUH) BAGIAN UNTUK DAHANG BINTI LAMING (PENGGUGAT III)
- MENYATAKAN DAN MENETAPKAN MENURUT HUKUM BAHWA :
- LAMBASONG BIN LAMING MENINGGAL DUNIA DALAM KEADAAN BERGAMA ISLAM DI ARESSIE PADA TAHUN 2020;
- LAMBASONG BN LAMING ADALAH PEWARIS ATAS 2/7 (DUA PERTUJUH) BAGIAN DARI OBJEK SENGKETA;
- MUKMIN BIN LAMBASONG ,YUSPITA BINTI LAMBASONG DAN HAJJA HAPPI BINTI LEWANG ADALAH AHLI WARIS ALMARHUM LAMBASONG BIN LAMING;
- 2/7 (DUA PERTUJUH) BAGIAN DARI OBJEK SENGKETA DALAM PERKARA INI ADALAH BOEDEL WARIS ALMARHUM LAMBASONG BIN LAMING;
- MENYATAKAN DAN MENETAPKAN MENURUT HUKUM BAHWA 2/7 (DUA PER TUJUH) BAGIAN DARI OBJEK SENGKETA DALAM PERKARA INI ADALAH BOEDEL WARIS/PENINGGALAN ALMARHUM LAMBASONG BIN LAMING YAITU:
- MUKMIN BIN LAMING (TERGUGAT I);
- YUSPITA BINTI LAMING (TERGUGAT II);
- HAJJAH HAPPI BINTI LEWANG / ISTERI(TERGUGAT III};
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLIWARIS ALMARHUM LAMBASONG BIN LAMING ATAS 2/7 (DUA PER TUJUH) BAGIAN DARI OBJEK SENGKETA DALAM PERKRA INI DENGAN BAGIAN MASING-MASING YAITU MASALAH 24;
- HJ.HAPPI BINTI LEWANG MENDAPAT 1/8 X 24 = 3 BAGIAN ;
- MUKMIN BIN LAMBASONG MENDAPAT ASABAH 14/21BAGIAN ;
- YUSPITA BINTI LAMBASONG MENDAPAT ASABAH 7/21 BAGIAN;
- MENETAPKAN BAHWA JIKA OBJEK WARISAN TERSEBUT AMAR 4(EMPAT) DILELANG OLEH PIHAK BANK MAKA TERGUGAT DIHUKUM UNTUK MENGGANTI KERUGIAN AHLI WARIS YANG LAIN TERSEBUT SENILAI BAGIAN MASING-MASING MENURUT PEMBAGIAN POINT 6 (ENAM) AMAR INI ;
- MENYATAKAN DAN MENETAPKAN BAHWA PEMBAGIAN ATAS OBJEK SENGKETA SAH UNTUK DILAKUKAN DENGAN PEMBAGIAN SECARA NATURA DAN ATAU DENGAN PEMBAGIAN DENGAN CARA MENJUAL/LELANG DI MUKA UMUM DAN HASIL LELANG TERSEBUT DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARIS SESUAI HAKNYA MASING-MASING DAN ATAU PEMBAGIAN DENGAN CARA MEMBERIKAN KONVENSI DAN AHLI WARIS KEPADA AHLI WARIS LAINNYA SESUAI HARGA TANAH PASARAN SETEMPAT;
- MENYATAKAN OBJEK NOMOR III GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pinrang Nomor 758/Pdt.G/ 2022/PA.Prg. tanggal 30 Desember 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 6 Jumadil Akhir 1444 Hijriyah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa:
- Almarhum Laming bin Kanda meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam, di Lawawoi, Kabupaten Sidenreng Rappang pada tahun 1980;
- Almarhumah I Waru binti Laudu meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam di Lawawoi Kabupaten Sidenreng Rappang pada tahun 2016;
- Laming bin Kanda dan I Waru binti Laudu adalah pewaris;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa ahli waris almarhum Laming bin Kanda dan almarhumah I Waru binti Laudu adalah 4 ( empat ) orang anak kandungnya yaitu:
- Alimuddin bin Laming (Penggugat I) ;
- Hasbullah bin Laming (Penggugat II);
- Almarhum Lambasong bin Laming ;
-
- Menyatakan dan menetapkan bahwa objek sengketa I dan II dalam perkara in;
- 5 (lima) petak sawah seluas lebih kurang 2,3 (dua koma 3 Hektar) yang terletak di Jagapira Aressie, Kelurahan Samaturue, Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa dalam perkara ini harus dibagi waris kepada para ahli waris almarhum Laming dan almarhumah I Waru;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Laming bin Kanda dan almarhumahI Waru binti Laudu ;yaitu :
- 2/7 (dua pertujuh) bagian untuk Alimuddin bin Laming (Penggugat I);
- 2/7 (dua pertujuh) bagian untuk Hasbullah bin Laming (Penggugat II);
- 2/7 (dua pertujuh) bagian untuk Lambasong bin Laming (almarhum);
- 1/7 (sepertujuh) bagian untuk Dahang binti Laming (Penggugat III)
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa :
- Lambasong bin Laming meninggal dunia dalam keadaan bergama Islam di Aressie pada tahun 2020;
- Lambasong bn Laming adalah Pewaris atas 2/7 (dua pertujuh) bagian dari objek sengketa;
- Mukmin bin Lambasong ,Yuspita binti Lambasong dan Hajja Happi binti Lewang adalah ahli waris almarhum Lambasong bin Laming;
- 2/7 (dua pertujuh) bagian dari objek sengketa dalam perkara ini adalah boedel waris almarhum Lambasong bin Laming;
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa 2/7 (dua per tujuh) bagian dari objek sengketa dalam perkara ini adalah boedel waris/peninggalan almarhum Lambasong bin Laming yaitu:
- Mukmin bin Laming (Tergugat I);
- Yuspita binti Laming (Tergugat II);
- Hajjah Happi binti Lewang / Isteri(Tergugat III};
- Menetapkan bagian masing-masing ahliwaris almarhum Lambasong bin Laming atas 2/7 (dua per tujuh) bagian dari objek sengketa dalam perkra ini dengan bagian masing-masing yaitu masalah 24;
- Hj.Happi binti Lewang mendapat 1/8 x 24 = 3 bagian ;
- Mukmin bin Lambasong mendapat asabah 14/21bagian ;
- Yuspita binti Lambasong mendapat asabah 7/21 bagian;
- Menetapkan bahwa jika objek warisan tersebut amar 4(empat) dilelang oleh pihak Bank maka Tergugat dihukum untuk mengganti kerugian ahli waris yang lain tersebut senilai bagian masing-masing menurut pembagian point 6 (enam) amar ini ;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa pembagian atas objek sengketa sah untuk dilakukan dengan pembagian secara natura dan atau dengan pembagian dengan cara menjual/lelang di muka umum dan hasil lelang tersebut dibagikan kepada ahli waris sesuai haknya masing-masing dan atau pembagian dengan cara memberikan konvensi dan ahli waris kepada ahli waris lainnya sesuai harga tanah pasaran setempat;
- Menyatakan objek nomor III gugatan tidak dapat diterima;
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 30/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | H. Hasbi, Brh. Chalid L |
Panitera | Amiruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI UTARA : TANAH SAWAH LASIDE DAN KATTE LAOJI; TIMUR : TANAH SAWAH KATTE LAOJI, LACANDO DAN JALAN TANI; SELATAN : JALAN TANI DAN SALURAN AIR; BARAT : SALURAN AIR DAN SAWAH AMBO HAJERA; 4.2 7 (TUJUH) PETAK TANAH SAWAH SELUAS KURANG LEBIH 1,7 (SATU KOMA TUJUH HEKTAR) YANG TERLETAK DI JAGAPIRA ARESSIE, KELURAHAN SAMATURUE, KECAMATAN TIROANG, KABUPATEN PINRANG DENGAN BATASA-BATAS SEBAGAI BERIKUT : UTARA : SALURAN AIR; TIMUR : SAKURAN AIR DAN SAWAH H.SIMA; SELATAN : SALURAN AIR DAN SAWAH LAMBASONG BI LAMING ; BARAT : SUNGAI SADDANG ; ADALAH BUDEL WARIS ALMARHUM LAMING BIN KANDA DAN I WARU BINTI LA UDU; III. MENGHUKUM TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUHRIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
Mengadili Mengadili sendiri Utara : tanah sawah Laside dan Katte Laoji; Timur : Tanah Sawah Katte Laoji, Lacando dan jalan tani; Selatan : Jalan tani dan saluran air; Barat : Saluran air dan sawah Ambo Hajera; 4.2 7 (tujuh) petak tanah sawah seluas kurang lebih 1,7 (satu koma tujuh Hektar) yang terletak di Jagapira Aressie, Kelurahan Samaturue, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang dengan batasa-batas sebagai berikut : Utara : Saluran air; Timur : Sakuran air dan sawah H.Sima; Selatan : Saluran air dan sawah Lambasong bi Laming ; Barat : Sungai Saddang ; adalah budel waris almarhum Laming bin Kanda dan I Waru binti La Udu; III. Menghukum Terbanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluhribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2023/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2023/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 30/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 758/Pdt.G/2022/PA.Prg
Statistik11236