Putusan PN WATAMPONE Nomor 19/Pdt.G/2022/PN Wtp |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2022/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Syarif |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hairuddin Tomu, Hakim Anggota Rubianti |
Panitera | Panitera Pengganti Djunaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian; II. DALAM REKONPENSI Menolak gugatan para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk membayar biaya dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp2.230.000,00 (dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2022/PN_Wtp.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2022/PN_Wtp.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3486 K/Pdt/2023
Pertama : 19/Pdt.G/2022/PN Wtp
Statistik7626