- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA SUGITO TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR 166/PID.SUS/2022/PN KPG. TANGGAL 9 JANUARI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA SUGITO TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA SUGITO DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA, DIKURANGI SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN TERSEBUT;
- MENJATUHKAN PULA PIDANA DENDA TERHADAP TERDAKWA SEBESAR RP. 300.000.000.- (TIGA RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYARKAN DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR RESTITUSI SEBESAR RP. 1.028.117.830.- (SATU MILIAR DUA PULUH DELAPAN JUTA SERATUS TUJUH BELAS RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH RUPIAH), SESUAI DENGAN HASIL PEMERIKSAAN, PENDALAMAN INFORMASI DAN PENILAIAN KERUGIAN YANG DI DERITA 15 (LIMA BELAS) KORBAN ATAS PERISTIWA PIDANA YANG DIALAMINYA BERDASARKAN PENGHITUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN NOMOR: R-1804/1.4.1.IP/LPSK/10/2022 SUBSIDIAIR 1 (SATU) TAHUN KURUNGAN.
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT MESIN HITUNG UANG MEREK KOZURE MC-101;
- 1 (SATU) BUAH ATM BCA NOMOR SERI 5260 5120 2667 934 ATAS NAMA SUGITO;
- 1 (SATU) LEMBAR STRUCK COFFE SHOP HOTEL KRISTAL KUPANG;
- 1 (SATU) AKUN FACEBOOK DENGAN NAMA VITURAGENCY DENGAN URL HTTPS://WWW.FACEBOOK.COM/ VITURAGENCYBALI;
- 1 (SATU) AKUN INSTAGRAM DENGAN NAMA VITURAGENCY URL HTTPS://VITURAGENCY/IGSHID=YMMYMTA2M2Y= YANG DIEXPORT KE DALAM BENTUK CD BERIKUT 1 (SATU) BUNDLE PRINTOITNYA.
- 1 (SATU) BUAH KWITANSI;
- 1 (SATU) LEMBAR STRUCK COFFE SHOP HOTEL KRISTAL KUPANG;
- 11 (SEBELAS) LEMBAR STRUCK TRANSAKSI BANK BCA;
- 2 (DUA) UNIT HP MEREK XIAOMI;
- UANG SENILAI RP 20.000.000,- (DUA PULUH JUTA RUPIAH) TERDIRI DARI:
- 1 (SATU) UNIT KAPAL KMN SAHRUL ZAIDAN 01 GT 21;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa SUGITO tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 166/Pid.sus/2022/PN Kpg. tanggal 9 Januari 2023 yang dimintakan banding tersebut yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Sugito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugito dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar Restitusi sebesar Rp. 1.028.117.830.- (satu miliar dua puluh delapan juta seratus tujuh belas ribu delapan ratus tiga puluh rupiah), sesuai dengan hasil pemeriksaan, pendalaman informasi dan penilaian kerugian yang di derita 15 (lima belas) korban atas peristiwa pidana yang dialaminya berdasarkan penghitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor: R-1804/1.4.1.IP/LPSK/10/2022 Subsidiair 1 (satu) tahun kurungan.
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mesin hitung uang merek Kozure MC-101;
- 1 (satu) buah ATM BCA nomor seri 5260 5120 2667 934 atas nama SUGITO;
- 1 (satu) lembar struck coffe shop hotel Kristal Kupang;
- 1 (satu) akun Facebook dengan nama vituragency dengan URL https://www.facebook.com/ vituragencybali;
- 1 (satu) akun Instagram dengan nama vituragency URL https://vituragency/igshid=YmMyMTA2M2Y= yang diexport ke dalam bentuk CD berikut 1 (satu) bundle printoitnya.
- 1 (satu) buah kwitansi;
- 1 (satu) lembar struck coffe shop hotel Kristal Kupang;
- 11 (sebelas) lembar struck transaksi bank BCA;
- 2 (dua) unit HP merek XIAOMI;
- Uang senilai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) terdiri dari:
- 1 (satu) unit kapal KMN Sahrul Zaidan 01 GT 21;
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 14/PID/2023/PT KPG |
|
Nomor | 14/PID/2023/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pudjo Hunggul Hendro Wasisto |
Hakim Anggota | I Gde Ginarsa, Brmade Sukereni |
Panitera | -. Abraham Punuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA DIRAMPAS UNTUK NEGARA RP 100.000,- SEBANYAK 100 LEMBAR; RP 50.000, - SEBANYAK 200 LEMBAR. DIKEMBALIKAN KEPADA 25 (DUA PULIH LIMA) KORBAN DENGAN MEMPERHITUNGKAN PRESENTASE SESUAI DENGAN KERUGIAN 25 (DUA PULUH LIMA) KORBAN. DIKEMBALIKAN KEPADA KADER ACHMAD. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. Dilampirkan dalam berkas perkara Dirampas untuk Negara Rp 100.000,- sebanyak 100 lembar; Rp 50.000, - sebanyak 200 lembar. Dikembalikan kepada 25 (dua pulih lima) korban dengan memperhitungkan presentase sesuai dengan kerugian 25 (dua puluh lima) korban. Dikembalikan kepada KADER ACHMAD. |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4179 K/Pid.Sus/2023
Banding : 14/PID/2023/PT.KPG
Statistik23525