Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3878 K/Pid.Sus/2020 |
|
Nomor | 3878 K/Pid.Sus/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Pidana KhususKorupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Surya Jaya |
Hakim Anggota | Agus Yunianto, Muhammad Askin |
Panitera | - Achmad Munandar |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa IBRAHIMNYAKMAD bin Alm. NYAKMAD, tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 15/PID.SUS-TIPIKOR/2020/PTBNA tanggal 2 Juni 2020 yang memperbaiki Putusan Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 69/Pid.SusTPK/2019/PN Bna tanggal 17 April 2020, mengenai pidana uangpengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi sebagai berikut:- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana dendasebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuanapabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayaruang pengganti sebesar Rp1.186.024.000,00 (satu miliar seratusdelapan puluh enam dua puluh empat ribu rupiah) dikompensasikandengan barang bukti nomor 53, 54, 55 dan 56 berupa uang tunai yangnilai totalnya adalah Rp168.000.000,00 (seratus enam puluh delapanjuta rupiah) sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarTerdakwa adalah Rp1.018.024.000,00 (satu miliar delapan belas jutadua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila uangpengganti tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusanpengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanyadapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penggantitersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupiuntuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana penjaraselama 2 (dua) tahun;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3878 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 69/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna
Banding : 15/PID.SUS-TIPIKOR/2020/PT BNA
Statistik20435