- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat 1 (Amirudin) adalah anak dari Tama dan Mauran, Penggugat 2 (Supik) adalah cucu dari Tama dan Mauran;
- Menyatakan antara Para Penggugat dengan Para Tergugat tidak mempunyai hubungan pertalian darah;
- A. Menyatakan sah sebagai hukum objek perkara bidang I merupakan tanah yang dibeli oleh ibu/ayah dan/atau Nenek/kakek Para Penggugat bernama Tama bersama suaminya Mauran Tanggal 18 Januari 1947 dari Kabat, Maasat, Loei dan Sariah, Suku Kampai alamat Kampung Koto Langang, Rantau Simalenang, tanah mana terletak di Batu Kabau, Rantau Simalenang, yang terdiri dari 3 (tiga) Janjang sawah, sebanyak 27 (dua puluh tujuh) piring besar dan kecil, dengan batas-batas sepadan sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Air Solok;
- Selatan berbatas dengan ketanahan orang yang menjual atau kawan tanah ini juga;
- Timur berbatas dengan air solok;
- Barat berbatas dengan tanah yang dikuasai oleh orang Sikumbang (Idal);
- Sebelah Utara berbatas dengan sawah itu juga;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Parak Si Djipar;
- Sebelah Barat berbatas dengan si Bl. Maurat;
- Sebelah Timur berbatas dengan sawah kawan itu juga;
- Sebelah Utara berbatas dengan batang air;
- Sebelah Selatan berbatas dengan kepunyaan orang kampai;
- Sebelah Barat berbatas dengan sawah orang Kampai;
- Sebelah Timur berbatas dengan sawah orang kampai;
Putusan PN PAINAN Nomor 42/Pdt.G/2022/PN Pnn |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2022/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riya Novita |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adek Puspita Dewi, Hakim Anggota Akhnes Ika Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti Winda Arifa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara B. Menyatakan sah sebagai hukum tanah objek perkara bidang I merupakan harta pusaka rendah Para Penggugat yang diperoleh dengan cara dibeli oleh ibu/ayah dan/atau Nenek/kakek Para Penggugat bernama Tama dan Mauran; C. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah objek perkara bidang I tersebut tanpa seizin Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum; D. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan objek perkara bidang I dari hak miliknya dan/atau hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya dan menyerahkannya kepada Para Penggugat secara sukarela dan jika Para Tergugat ingkar dapat dimintakan bantuan Polisi dan TNI dan/atau alat negara lainnya; E. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 5. A. Menyatakan sah sebagai hukum objek perkara bidang II dibeli oleh ibu dan/atau Nenek Para Penggugat yang bernama Tama dari Loei pada Tanggal 9 Januari 1954, yang banyak piringnya 15 (lima belas) besar Ketjil dari Loei, terletak di Batu Kabau Kampung Rt/Rantau Simalenang, Negri Air Haji, dengan batas sepadan sebagai berikut; B. Menyatakan sah sebagai hukum objek perkara bidang II merupakan harta pusaka rendah Para Penggugat yang diperoleh dengan cara dibeli oleh ibu dan Nenek Para Penggugat yang bernama Tama; C. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai objek perkara bidang II tersebut tanpa seizin Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum; D. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan objek perkara bidang II dari hak miliknya dan/atau hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya dan menyerahkannya kepada Para Penggugat secara sukarela dan jika Para Tergugat ingkar dapat dimintakan bantuan Polisi dan TNI dan/atau alat negara lainnya; E. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 6. A. Menyatakan sah sebagai hukum objek perkara bidang III dibeli oleh ibu dan/atau Nenek Para Penggugat yang bernama Tama dari Hadji Djariah pada tanggal 11 Maret 1956, terletak di Kampung Danau, Negri Air Haji, dengan batas sepadan sebagai berikut; B. Menyatakan sah sebagai hukum objek perkara bidang III merupakan harta pusaka rendah Para Penggugat yang diperoleh dengan cara dibeli oleh ibu dan Nenek Para Penggugat yang bernama Tama; C. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai objek perkara bidang III tersebut tanpa seizin Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum; D. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan objek perkara bidang III dari hak miliknya dan/atau hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya dan menyerahkannya kepada Para Penggugat secara sukarela, dan jika Para Tergugat ingkar dapat dimintakan bantuan Polisi dan TNI dan/atau alat negara lainnya; E. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tanggung renteng setiap hari apabila Para Tergugat ingkar dalam melaksanakan putusan atas perkara ini setelah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp6.376.000,00 (enam juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2022/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2022/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2022/PN Pnn
Statistik11018