- Menyatakan Terdakwa Harryanda panggilan Yanda tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Harryanda panggilan Yanda tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) paket Narkotika jenis ganja yang berada di dalam plastik warna biru kuning;
- 1 (Satu) paket Narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat;
- 1 (Satu) paket Narkotika jenis ganja terbungkus plastik biru;
- 1 (Satu) unit handphone Samsung lipat warna putih;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 106/Pid.Sus/2022/PN Bkt |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2022/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Irsyad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lola Oktavia, Br Hakim Anggota Lukman Nulhakim |
Panitera | Panitera Pengganti: Astini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.Sus/2022/PN_Bkt.zip
- Download PDF
- 106/Pid.Sus/2022/PN_Bkt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 924 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 106/Pid.Sus/2022/PN Bkt
Statistik6913