- Menyatakan Terdakwa Ghery AgaLannosa panggilan Geri tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ghery Aga Lannosa panggilan Geri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (Dua) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,75 (nol koma tujuh lima) gram setelah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium dan ditambah dengan sisa sampel hasil uji laboratorium yang dikembalikan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang seberat 0,0347 (nol koma nol tiga empat tujuh) gram;
- 1 (Satu) unit timbangan digital;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 114/Pid.Sus/2022/PN Bkt |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2022/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Irsyad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lukman Nulhakim, Br Hakim Anggota Lola Oktavia |
Panitera | Panitera Pengganti Indra Satria Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; 3. 1 (Satu) unit handphone merek Redmi warna gold; Dirampas untuk negara; 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.Sus/2022/PN_Bkt.zip
- Download PDF
- 114/Pid.Sus/2022/PN_Bkt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.Sus/2022/PN Bkt
Statistik6615