- Menyatakan Terdakwa Dedy Irawan Bin Hariyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Dedy Irawan Bin Hariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari bahan plastik berwarna putih yang berisikan kristal-kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,015 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip kosong berukuran sedang;
- 1 (satu) buah plastik klip kosong berukuran besar;
- 1 (satu) buah sumbu pembakar yang terbuat dari alumunium foil;
- 1 (satu) buah pembersih kaca pirek yang terbuat dari kertas tisu dan kayu;
- 2 (dua) buah plastik klip berukuran kecil;
- 2 (dua) buah kaca pirex;
- 6 (enam) buah selang pipet terbuat dari bahan plastik yang sudah dibengkokkan;
- 6 (enam) buah sendok skop yang terbuat dari bahan plastik;
- 7 (tujuh) buah selang pipet;
- 7 (tujuh) buah tutup botol berbagai warna yang berlubang di bagian atas;
- 9 (sembilan) korek api gas tanpa kepala;
Putusan PN MENGGALA Nomor 12/Pid.Sus/2023/PN Mgl |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2023/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Donny |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yulia Putri Rewanda Taqwa, Hakim Anggota Nur Wahyu Lestariningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Ansori Zulfika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus/2023/PN_Mgl.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus/2023/PN_Mgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus/2023/PN Mgl
Statistik4010