- Menyatakan TerdakwaIISEPRIKAULAN SARIpanggilan EKABin TASARtidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh lakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu dan kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan TerdakwaIISEPRIKAULAN SARIpanggilan EKABin TASARdari segala dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Memulihkan hak-hak TerdakwaIISEPRIKAULAN SARIpanggilan EKABin TASARdalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menyatakan TerdakwaI TASARpanggilan TASAR BinMAT MURAHdan TerdakwaIIISARI WAHYUNI panggilan SARI Bin TASARtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan?sebagaimana dalam dakwaan alternatif keduaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaI TASARpanggilan TASAR BinMAT MURAHdan TerdakwaIIISARI WAHYUNI panggilan SARI Bin TASARoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Para Terdakwatersebutmelakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10(sepuluh) bulan;
- Menghukum TerdakwaI TASARpanggilan TASAR BinMAT MURAHdan TerdakwaIIISARI WAHYUNI panggilan SARI Bin TASARdengan menetapkan syarat tambahan berupa mengganti biaya pengobatan Saksi SUCI WAHDANI sejumlah Rp1.797.250,00 (satu juta tujuh ratus sembilanpuluh tujuh ribu dua ratuslimapuluh rupiah);
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam;
- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam;
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 150/Pid.B/2022/PN Plj |
|
Nomor | 150/Pid.B/2022/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Agung Prasetyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mazmur Ferdinandta Sinulingga, Hakim Anggota Iqbal Lazuardi |
Panitera | Panitera Pengganti Orchidya Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi SUCI WAHDANI panggilan SUCI; 9. Membebankan kepadaTerdakwaI TASARpanggilan TASAR BinMAT MURAHdanTerdakwaIIISARI WAHYUNIpanggilanSARIBin TASARmembayar biaya perkarasejumlahRp5.000,00 (lima riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.B/2022/PN Plj
Statistik9410