- Menyatakan Terdakwa 1 Wahyu alias Pio, Terdakwa 2 Rizal alias Ijal dan Terdakwa 3 Irfan alias Ifan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Para Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan Penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia oleh Nelayan Kecil? sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Perahu warna Putih Merah;
- 1 (satu) Buah Perahu warna Biru;
- 1 (satu) Buah Kaca Mata selam dengan bingkai kaca mata warna hitam;
- 1 (satu) Buah sibu-sibu (jaring tempat ikan) warna putih;
- 2 (dua) Buah Kaca Mata Kayu, 1 buah di cat warna abu-abu dan 1 buah tanpa cat;
- 2 (dua) Buah dayung kayu.
Putusan PN Parigi Nomor 31/Pid.B/LH/2023/PN Prg |
|
Nomor | 31/Pid.B/LH/2023/PN Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penangkapan Ikan (dengan racunbahan peledak/bom ikan) |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iin Fatimah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riwandi, Br Hakim Anggota Venty Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti Syahruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Hakim alias Bapak Ib; Dikembalikan kepada saksi Muhtar alias Muta; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.B/LH/2023/PN Prg
Statistik14032