- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian;
- Menyatakan bahwa Penggugat (Ade Novra gelar Rajo Mudo) adalah selaku Mamak Kepala Waris Dalam Kaum ninik Bicik suku Simabur dibawah payung panji Dt. Panghulu Basa Jorong Surau Kamba Nagari Ampang Gadang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam;
- Menyatakan bahwa Nuramah (Almh) yaitu ibu kandung dari Tergugat .1 dengan Radjumah Tergugat 2 adalah beradik kakak kandung yaitu anak-anak dari Almh. Djalilah suku Koto Jorong Ampang Gadang Kanagarian Ampang Gadang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam;
- Menyatakan antara Penggugat dengan Nuramah (Almh) yaitu ibu kandung dari Tergugat .1 dan Radjumah Tergugat 2 adalah tidak sasuku, tidak sekaum, tidak seranji seketurunan, tidak seharta sepusaka tidak pula satu Jorong tempat tinggal, hanya sama-sama selaku penduduk warga masyarakat Kanagarian Ampang Gadang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam;
- Menyatakan bahwa Tanah Objek Perkara berupa sebidang tanah kering seluas 1800 M2 (seribu delapan ratus meter bujur sangkar) yang berasal dari tanah pagang gadai tanggal 22 Januari 1937 dari Bujang St. Bagindo Basa Suku Koto kaum Dt. Bagindo Basa Jorong Surau Kamba kepada Jawanan yaitu nenek Penggugat, dengan batas-batas yang ada sekarang sebagai berikut;
- Sebelah Utara dengan tanah kaum Anis Angku Bandaro atau Wiserman dan tanah Asma Syarif;
- Sebelah Selatan dengan tanah kaum Syofyan Tanjung;
- Sebelah Timur dengan tanah hak milik Sumiarni
- Sebelah Barat dengan tanah kaum Syofyan Tanjung;
- Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan Nuramah (Almh) yaitu ibu kandung dari Yasteti/ Tergugat .1 dan Radjumah/ Tergugat 2 yang telah mensertifikatkan tanah objek perkara sebagai satu kesatuan dengan tanah mereka dan tanah-tanah milik kaum yang lainnya, seakan-akan tanah objek perkara tersebut adalah tanah hak milik mereka adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (Onrechmatigedaad);
- Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan Nuramah (Almh) yaitu ibu kandung dari Yasteti/ Tergugat.1 dan Radjumah/ Tergugat 2 baik secara langsung atau tidak langsung melalui anak menantu maupun cucu mereka melakukan intimidasi kepada kaum Penggugat dengan mengunakan jasa oknum tentara dalam melakukan pengukuran ulang ditahun 2016 maupun dalam melakukan pembuatan pagar kawat berduri sehingga menghalangi Penggugat dalam melakukan aktifitas pertanian diatas tanah objek perkara tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechmatigedaad);
- Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat 3 yang ternyata telah begitu saja menerima dan mengabulkan permohonan pensertifikatan tanah (termasuk didalamnya tanah objek perkara) yang diajukan oleh Nuramah dan Radjumah, tanpa memperhatikan secara cermat dan teliti fakta dilapangan maupun keberatan dari beberapa pemilik tanah termasuk dari mamak Penggugat sebelumnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechmatigedaad);
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.1682/Nagari Ampang Gadang seluas 15.400 M2 (lima belas ribu empat ratus meter bujur sangkar) atas nama Nuramah dan Radjumah (sebelumnya dikenal sebagai Sertipikat No.36/Desa Surau Kamba tanggal 20 Oktober 1998 GS tanggal 23 Juni 1998 No.02.11.02/1998 Desa Surau Kamba) tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan kembali Tanah Obyek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dari hak miliknya maupun hak milik orang lain yang melekat diatasnya secara tanpa syarat, bila bandel dengan batuan dari pihak Kepolisian;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum TergugatKonpensi/Penggugat Rekonpensiuntuk membayar biayaperkara sejumlah Rp. 2.546.000,- (dua juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 22/Pdt.G/2020/PN Bkt |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2020/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meri Yenti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melky Salahudin, Br Hakim Anggota Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: H.supardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat 1 , Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA; Diatasnya terdapat 11 buah makam pakuburan anggota kaum Penggugat, 1 batang pohon durian, 10 batang pohon surian, 2 batang pohon nangka, 2 batang pohon jambu, dan 2 batang kayu min serta 1 buah pondok kayu; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2020/PN Bkt
Peninjauan Kembali : 536 PK/Pdt/2023
Kasasi : 3129 K/Pdt/2022
Lainnya : 67/PDT/2021/PT PDG
Statistik1371