- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAUMERE NOMOR 49 / PDT.G / 2020 / PN MME TANGGAL 14 JUNI 2021, DENGAN PERBAIKAN REDAKSI YANG LENGKAPNYA SEBAGAIMANA DIURAIKAN DIBAWAH INI;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI DAN TURUT TERBANDING SEMULA TERGUGAT I KONVENSI ADALAH AHLI WARIS YANG SAH DARI PEWARIS ALMARHUM MARKUS AGO;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA SEBIDANG TANAH DENGAN SERTIPIKAT HAK MILIK NO. 422/DESA WATULIWUNG, KECAMATAN KANGAE KABUPATEN SIKKA, TERTULIS ATAS NAMA MARKUS AGO, SURAT UKUR NO. 10/WATULIWUNG/2013, TANGGAL 20 JUNI 2013, SELUAS 1.587 M2 ADALAH HARTA WARISAN DARI ALMARHUM MARKUS AGO YANG MENJADI HARTA MILIK BERSAMA PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI DAN TURUT TERBANDING SEMULA TERGUGAT I KONVENSI;
- MENYATAKAN PERBUATAN TURUT TERBANDING SEMULA TERGUGAT I KONVENSI DAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI YANG MELAKUKAN KESEPAKATAN JUAL BELI TANAH WARISAN ALM. BAPAK MARKUS AGO, SHM NO.422/DESA WATULIWUNG SECARA LISAN, TANPA SEPENGETAHUAN DAN SEIJIN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI SEBAGAI AHLI WARIS DAN PEMILIK YANG SAH ATAS TANAH TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- MENYATAKAN HUKUM, BAHWA KESEPAKATAN JUAL BELI TANAH ANTARA TURUT TERBANDING SEMULA TERGUGAT I KONVENSI DAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI, MENGANDUNG CACAT HUKUM DAN OLEHNYA BATAL DEMI HUKUM;
- MENGHUKUM TURUT TERBANDING SEMULA TERGUGAT I KONVENSI, UNTUK MENGEMBALIKAN KEPADA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI, UANG PANJAR JUAL BELI TANAH TERSEBUT SEBESAR 275.000.000,-- ( DUA RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH ) SECARA TUNAI DAN SEKETIKA, SEJAK PUTUSAN PERKARA INI DIUCAPKAN DAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MENERIMA UANG PANJAR SENILAI RP. 275.000.000,00 ( DUA RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH ) DARI TURUT TERBANDING SEMULA TERGUGAT I KONVENSI TANPA SYARAT APAPUN, JIKA PERLU DENGAN BANTUAN ALAT NEGARA ( POLISI );
- MENOLAK GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENYATAKAN EKSEPSI PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,-- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II Konvensi / Penggugat Rekonvensi;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 49 / Pdt.G / 2020 / PN Mme tanggal 14 Juni 2021, dengan perbaikan redaksi yang lengkapnya sebagaimana diuraikan dibawah ini;
- Mengabulkan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi dan Turut Terbanding semula Tergugat I Konvensi adalah Ahli Waris yang sah dari Pewaris Almarhum Markus Ago;
- Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 422/Desa Watuliwung, Kecamatan Kangae Kabupaten Sikka, tertulis atas nama Markus Ago, Surat Ukur No. 10/Watuliwung/2013, tanggal 20 Juni 2013, seluas 1.587 M2 adalah harta warisan dari Almarhum Markus Ago yang menjadi harta milik bersama Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi dan Turut Terbanding semula Tergugat I Konvensi;
- Menyatakan Perbuatan Turut Terbanding semula Tergugat I Konvensi dan Pembanding semula Tergugat II Konvensi / Penggugat Rekonvensi yang melakukan kesepakatan jual beli tanah warisan Alm. Bapak Markus Ago, SHM No.422/Desa Watuliwung secara lisan, tanpa sepengetahuan dan seijin Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi sebagai ahli waris dan pemilik yang sah atas tanah tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan hukum, bahwa kesepakatan jual beli tanah antara Turut Terbanding semula Tergugat I Konvensi dan Pembanding semula Tergugat II Konvensi / Penggugat Rekonvensi, mengandung cacat hukum dan olehnya batal demi hukum;
- Menghukum Turut Terbanding semula Tergugat I Konvensi, untuk mengembalikan kepada Pembanding semula Tergugat II Konvensi / Penggugat Rekonvensi, uang panjar jual beli tanah tersebut sebesar 275.000.000,-- ( dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah ) secara tunai dan seketika, sejak putusan perkara ini diucapkan dan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat II Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk menerima uang panjar senilai Rp. 275.000.000,00 ( dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah ) dari Turut Terbanding semula Tergugat I Konvensi tanpa syarat apapun, jika perlu dengan bantuan alat negara ( Polisi );
- Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan eksepsi Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan rekonvensi dari Pembanding semula Tergugat II Konvensi / Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat II Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,-- ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Putusan PT KUPANG Nomor 124/PDT/2021/PT KPG |
|
Nomor | 124/PDT/2021/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Sosiawan |
Hakim Anggota | H. Jauhari, Broloan Harianja |
Panitera | Kia Viktorianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM PROVISI : - MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : Dalam Provisi : - Menolak tuntutan provisi Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/PDT/2021/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 124/PDT/2021/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 124/PDT/2021/PT KPG
Kasasi : 143 K/Pdt/2023
Lainnya : 49/Pdt.G/2020/PN Mme.,
Statistik
Statistik
58
7