Putusan PTA SURABAYA Nomor 94/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Atifaturrohmaniyah |
Hakim Anggota | H. Arifin, Muhajir |
Panitera | Zainul Hudaya |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 1548/Pdt.G/2022/PA.Smp tanggal 29 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 05 Jumadil Akhir 1444 Hijriyah, III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 1548/Pdt.G/2022/PA.Smp tanggal 29 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 05 Jumadil Akhir 1444 Hijriyah, III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 1548/Pdt.G/2022/PA.Smp tanggal 29 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 05 Jumadil Akhir 1444 Hijriyah, III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 1548/Pdt.G/2022/PA.Smp tanggal 29 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 05 Jumadil Akhir 1444 Hijriyah, III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 1548/Pdt.G/2022/PA.Smp tanggal 29 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 05 Jumadil Akhir 1444 Hijriyah, III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 1548/Pdt.G/2022/PA.Smp tanggal 29 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 05 Jumadil Akhir 1444 Hijriyah, III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1548/Pdt.G/2022/PA.Smp
Banding : 94/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik661