- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG, TANGGAL 10 JUNI 2020, NOMOR 291/PDT.G/2019/PN KPG, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT.
- MENOLAK PROVISI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT.
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA.
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGATUNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang, tanggal 10 Juni 2020, Nomor 291/Pdt.G/2019/PN Kpg, yang dimohonkan banding tersebut.
- Menolak Provisi Pembanding semula Penggugat.
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum Pembanding semula Penggugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Putusan PT KUPANG Nomor 92/PDT/2020/PT KPG |
|
Nomor | 92/PDT/2020/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yohanes Priyana |
Hakim Anggota | Brarie Winarsih, Cening Budiana |
Panitera | Robert Uly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/PDT/2020/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 92/PDT/2020/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 92/PDT/2020/PT KPG
Kasasi : 3633 K/Pdt/2021
Pertama : 291/Pdt.G/2019/PN Kpg
Statistik762