- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 66/PDT.G/2022/PN JKT PST., TANGGAL 1 SEPTEMBER 2022, YANG DIMOHONKAN BANDING, DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI REDAKSI AMAR PUTUSAN DALAM REKONVENSI YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN EKSEPSI DARI TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANVERKELIJKE VERKLAARD);
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANVERKELIJKE VERKLAARD);
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANVERKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 66/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst., tanggal 1 September 2022, yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sekedar mengenai redaksi amar putusan DALAM REKONVENSI yang selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima (Niet Ontvanverkelijke verklaard);
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvanverkelijke verklaard);
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvanverkelijke verklaard);
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT JAKARTA Nomor 94/PDT/2023/PT DKI |
|
Nomor | 94/PDT/2023/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Erwan Munawar |
Hakim Anggota | Siti Farida Mt, Brbudi Hapsari |
Panitera | Effendi Panataran Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/PDT/2023/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 94/PDT/2023/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 554 K/Pdt/2024
Banding : 94/PDT/2023/PT DKI
Statistik7214