- Menyatakan Terdakwa Maria Ursulin Geli alias Mama Velri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan berakhir;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kumpul rambut warna hitam;
- 1 (satu) buah toples bening tutup warna merah;
- 4 (empat) ons beras;
- 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 1/Pid.B/2023/PN Wkb |
|
Nomor | 1/Pid.B/2023/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Luh Suantini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Robin Pangihutan, Br Hakim Anggota Dwi Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti: Melky Boreel, Amd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI; |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/PID/2023/PT KPG
Kasasi : 1065 K/Pid/2023
Pertama : 1/Pid.B/2023/PN Wkb
Statistik1295