Putusan PN BLORA Nomor 119/Pid.B/2022/PN Bla |
|
Nomor | 119/Pid.B/2022/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isnaini Imroatus Solichah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu, Hakim Anggota Aldo Adrian Hutapea |
Panitera | Panitera Pengganti: Didik Riyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa JASMINAH Binti PARJO tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan perbuatan pidana; 2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; 3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya 4. Menetapkan barang bukti berupa: - Seperangkat tumpukan kayu jati yang terdiri dari tiang, blandar, usuk, reng, dindingpapan kayu dan genteng bekas bongkaran rumah; - 2 (dua) lembar kwitansi pembelian tanah dari Sdr. Kasmin seluas + 270 M2 yang terdiri dari kwitansi tanggal 20 Januari 2004 dan kwitansi tanggal 20 Juni 2004 yang ditandatangani oleh massuri dan Kasmin di atas materai 6000; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Mohammad Massuri bin Raki; - 1 (satu) buah palu besi dengan gagang kayu; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Rudi Suwandono bin Warno; - 1 (satu) buah palu besi dengan gagang besi; - 1 (satu) buah linggis besi panjang sekira 38 cm; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Sadiyo bin Karto Sadiyem; - 1 (satu) buah palu besi dengan gagang besi; - 1 (satu) buah linggis besi dengan panjang 36 cm; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Suyitno bin Damin; - 1 (satu) buah palu besi dengan gagang besi; - 1 (satu) buah linggis besi dengan panjang 66 cm; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Padiman bin Sepon; - 1 (satu) buah palu besi dengan gagang plastik; - 1 (satu) buah linggis besi dengan panjang 47 cm; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Priyadi bin (Alm) Lasiman; - 1 (satu) buah palu besi dengan gagang kayu; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Sukardi bin Parman; - 1 (satu) buah palu besi dengan gagang kayu; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Jasmin bin Sarimin; - 1 (satu) buah palu besi dengan gagang kayu; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Dwi Susanto bin (Alm) Moh. Suhari; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.B/2022/PN Bla
Statistik1123