- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi I untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat Rekonvensi I;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengganti kerugian kepada Penggugat Rekonvensi I berupa kerugian materiil sejumlahRp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi II untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh karena telah membongkar bangunan penjualan pakaian bekas (cakar bongkar) milik Penggugat Rekonvensi II sehingga telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat Rekonvensi II;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menganti kerugian kepada Penggugat Rekonvensi II dengan perincian sebagai berikut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk segera membongkar bangunannya yang dibangun pada bekas bangunan milik Penggugat Rekonvensi II setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan apabila Tergugat Rekonvensi tidak membongkar bangunannya sesuai waktu yang ditentukan, maka mesti dianggap bahwa Tergugat Rekonvensi menyerahkan bangunan dimaksud secara cuma-cuma kepada Penggugat Rekonvensi, dan melarang Tergugat Rekonvensi untuk melakukan kegiatan apapun terhadap bangunan itu, sehingga biaya sewa lapak/tenda dihitung hanya pada jumlah bulan sejak bulan Januari 2022, yang tidak dapat dimanfaatkan untuk berjualan oleh penyewa lapak/tenda;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp Rp 960.000, (sembilan seratus enam puluh ribu ripiah);
Putusan PN AMBON Nomor 193/Pdt.G/2022/PN Amb |
|
Nomor | 193/Pdt.G/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martha Maitimu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismail Wael, M.hbr Hakim Anggota Lutfi Alzagladi |
Panitera | Panitera Pengganti: Suriati Difinubun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI; Dalam Pokok Perkara; DALAM REKONVENSI: Penggugat Rekonvensi I; Penggugat Rekonvensi II: a. Biaya bangunan milik Penggugat Rekonvensi II yang dibongkar oleh Tergugat Rekonvensi, sejumlah Rp.57.000.000, (lima puluh tujuh juta rupiah); b.Biaya pembangunan bangunan lapak baru oleh Penggugat Rekonvensi, sejumlah Rp.95.000.000.- (sembilan puluh lima juta rupiah); c. Membayar harga sewa lapak/tenda setiap tahun Rp6.000.000.- (enam juta rupiah) x 53 (lima puluh tiga) buah lapak sehingga total sejumlah Rp.318.000.000.-(tiga ratus delapan belas juta rupiah); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pdt.G/2022/PN Amb
Statistik818